TEMPO.CO, Jakarta - Qatar memperketat aturan demi menghentikan penyebaran virus corona. Keluar rumah tanpa menggunakan masker bisa terancam hukuman penjara sampai tiga tahun dan denda US$ 55 ribu atau Rp 819 juta.
Banyak negara di dunia memerintahkan masyarakat agar menggunakan masker untuk menekan penyebaran virus corona. Namun sedikit negara yang memberikan ancaman hukuman penjara bagi para pelanggar aturan itu. Sejumlah ahli mengkritik kebijakan Qatar.
Qatar Airways sudah menangguhkan penerbangan menuju dan dari Italia karena virus Corona. [Sorin Furcoi / Al Jazeera]
Abdullah Junaid penulis kolom asal Bahrain mengatakan hukuman penjara sampai tiga tahun bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat umum mengindikasikan sistem Kesehatan Qatar telah mencapai titik hampir runtuh. Kebijakan baru ini menjadi bukti kekhawatiran pemimpin Qatar yang sangat cemas dengan jumlah kasus virus corona yang terjadi saat ini.
“Para Menteri Kesehatan di Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk harus disiapkan dengan kemungkinan seperti ini karena ini pendekatan yang cepat,” kata Junaidi seperti dikutip dari english.alarabiya.net.
Varsha Koduvayur, analis senior dari lembaga kajian Foundation for Defense of Democracies di Washington mengatakan kebijakan yang sangat ketat memperlihatkan sinyal kekhawatiran Qatar akan jumlah pertumbuhan virus corona di negara itu.
Di Qatar sejauh ini ada lebih dari 30 ribu kasus Covid-19. Dengan populasi 2,7 juta jiwa, maka Qatar telah menjadi salah satu negara dengan kasus virus corona tertinggi di dunia.
“Ini mendorong kekhawatiran otoritas Qatar soal jumlah kasus yang bakal dihadapi negara itu,” kata Koduvayur.
Qatar masih melakukan aktivitas pembangunan sejumlah fasilitas menyusul posisi negara itu yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia Fifa 2022. Namun saat yang sama memberlakukan pengetatan aturan untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Selain Qatar, negara lain di wilayah teluk seperti Kuwait dan Maroko juga memperingatkan warganya yang tidak menggunakan masker bisa terancam hukuman penjara, yakni maksimum 3 bulan kurungan penjara.