TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian dalam negeri Qatar mewajibkan warga memakai masker di tempat umum dan bagi pelanggar akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp 819 juta.
Selain denda, pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian, dikutip dari Reuters, 15 Mei 2020.
Aturan wajib masker pencegahan virus corona diumumkan pada Kamis dan mulai berlaku pada Minggu, 17 Mei 2020.
Kementerian menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian hukuman adalah jika orang tersebut sendirian mengemudi di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus virus corona baru dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian.
Menurut laporan The Peninsula Qatar, kementerian kesehatan mengatakan telah melakukan 4.811 tes virus corona dalam 24 jam terakhir, dengan total tes sejauh ini mencapai 143.938 tes.
Kementerian menyatakan bahwa kasus-kasus baru tersebut disebabkan oleh pekerja asing yang terinfeksi virus sebagai akibat dari kontak dengan orang-orang yang sebelumnya terinfeksi, di samping mencatat kasus-kasus baru infeksi di antara kelompok-kelompok pekerja di berbagai daerah. Kasus-kasus baru telah diidentifikasi setelah melakukan penyelidikan oleh tim penelitian dan investigasi Kementerian Kesehatan Masyarakat.
Kasus infeksi juga meningkat di antara warga dan penduduk, sebagai akibat dari kontak dengan anggota keluarga yang terinfeksi, yang telah terinfeksi di tempat kerja atau melalui kunjungan dan pertemuan keluarga. Kementerian menegaskan bahwa tingginya jumlah infeksi di antara warga dan penduduk disebabkan oleh kurangnya kepatuhan oleh beberapa orang terhadap tindakan pencegahan, yang paling penting adalah jarak fisik dan mengurangi kebutuhan untuk meninggalkan rumah. Semua kasus baru yang terinfeksi telah dikarantina di mana mereka menerima perawatan medis.
Sejauh ini Qatar telah menutup sementara bar, restoran, bioskop, dan masjid, untuk mengendalikan penyebaran virus. Namun, proyek-proyek konstruksi di Qatar, termasuk proyek stadion World Cup 2022, terus dilanjutkan dengan aturan baru dengan wajib jaga jarak fisik.