TEMPO.CO, Jakarta - Delegasi Indonesia meminta Dewan HAM PBB untuk memberi perhatian terhadap pelanggaran HAM dalam industri perikanan setelah laporan eksploitasi ABK Indonesia di kapal nelayan Cina Long Xing 629.
Pada 11 Mei 2020 di Jenewa, Dewan HAM PBB tengah membahas upaya global menjamin antara penanganan Covid-19 dan perlindungan HAM. Pada kesempatan ini perwakilan Indonesia secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian pada pekerja industri perikanan setelah media Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), membongkar praktik tidak manusiawi kapal nelayan Cina terhadap anak buah kapal asal Indonesia.
Perhatian tersebut disampaikan dalam konsultasi informal dengan Presiden Dewan HAM PBB tanggal 8 Mei 2020 dengan agenda pembahasan kemungkinan Dewan HAM mengeluarkan Pernyataan Presiden atau Presidential Statement Dewan HAM PBB (PRST) mengenai Dampak Pandemi terhadap HAM.
"Dalam pertemuan virtual Presiden Dewan HAM dengan negara anggota dan wakil LSM Internasional di Jenewa ini, Indonesia menggarisbawahi perlunya Dewan HAM untuk tegas lindungi HAM kelompok rentan yang sering tidak diperhatikan, yaitu hak-hak para ABK yang bekerja di industri perikanan," demikian ditegaskan Dubes/Watapri Jenewa, Dubes Hasan Kleib, dikutip dari rilis PTRI Jenewa yang diterima Tempo, 12 Mei 2020.
Potongan gambar dari video kru kapal nelayan Cina Long Xing 629 yang melarung jenazah ABK Indonesia ke laut.[YouTube MBCNEWS]
Permintaan tersebut menegaskan perlindungan HAM ini sifatnya strategis dalam industri perikanan karena merupakan industri kunci rantai pangan dan pasokan global, apalagi di tengah situasi pandemi virus corona saat ini.
Delegasi Indonesia di Dewan HAM memanfaatkan forum ini untuk mengangkat isu pelanggaran HAM multinasional di sektor perikanan, terutama sejak kasus perbudakan Benjina mengemuka pada 2016.
Dalam pembahasan rancangan PRST, wakil Indonesia di DHAM PBB juga menegaskan pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam penanganan pandemi termasuk melalui pentingnya jaminan akses produk-produk kesehatan secara global yang antara mencakup diagnostik, perawatan, dan vaksin.
Saat ini Dewan HAM PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa belum bisa melakukan pertemuan fisik karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar dari otoritas Swiss untuk mengendalikan Covid-19.