Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunuh Belasan Penyandang Disabilitas, Pria Jepang Dihukum Mati

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satoshi Uematsu (30), pria asal Jepang, dihukum mati oleh Pengadilan Jepang. Ia terbukti membunuh 19 orang penyandang disabilitas dalam sebuah peristiwa pembantaian di tahun 2016. Peristiwa tersebut, sampai sekarang, disebut sebagai peristiwa pembunuhan terburuk yang pernah ada di Jepang.

"Uematsu mengaku telah membunuh dan melukai pasien-pasien dari sebuah panti perawatan yang berlokasi di Sagamihara, Tokyo, di mana ia dulu bekerja," sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Senin, 16 Maret 2020.

Dalam persidangan, Uematsu tidak hanya mengaku telah membunuh korban-korbannya, tetapi juga menjelaskan alasannya. Menurutnya, para penyandang disabilitas hanya menjadi beban bagi masyarakat. Membunuh mereka, di mata Uematsu, adalah langkha terbaik.

Hakim Kiyoshi Aonuma menganggap apa yang telah dilakukan Uematsu tergolong ekstrim. Apalagi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Uematsu sudah memiliki niatan jahat sejak awal dan merencanakan seluruh aksinya. Oleh karenanya, kata Aonuma, Uemtasu pantas dihukum berat.

"Kejahatannya tergolong ekstrim," ujar Aonuma terhadap pemirsa sidang yang kebanyakan adalah keluarga dari korban Uematsu. Adapun hukuman mati yang diberikan kepada Uematsu adalah hukuman gantung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada tahap awal persidangan, tim hukum Uematsu menyatakan bahwa Uematsu memiliki keterbelakangan mental. Selain itu, ia juga dalam pengaruh narkotika. Oleh karenanya, menurut mereka, Uematsu tidak bisa dianggap sepenuhnya bersalah atas aksi di Tokyo.

Jaksa penuntut tidak bisa menerima pembelaan kubu Uematsu. Menurut mereka, bukti-bukti yang ada sangat jelas menunjukkan Uematsu merencanakan aksi pembunuhannya. Argumen hukum jaksa penuntut inilah yang kemudian menguatkan keputusan hakim untuk menghukum mati Uematsu.

Uematsu sendiri, dalam pembacaan vonisnya, disampaikan berperilaku tenang. Ia mendengarkan putusan hakim Pengadilan Jepang dengan sekasama. Dan, ia tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

ISTMAN MP | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

9 menit lalu

Timnas Jepang AFC U23 2024 di Qatar. (AFP/KARIM JAAFAR)
Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad pada Jumat, 3 Mei 2024.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

44 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

47 menit lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

8 jam lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

17 jam lalu

Gunung Fuji Jepang (Pixabay)
Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

Pemasangan dinding diharapkan bisa mencegah orang berkumpul di seberang jalan untuk mengambil foto Gunung Fuji di Jepang dan mengganggu sekitar.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

17 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

18 jam lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

21 jam lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

22 jam lalu

Salah satu calon mahasiswa disabilitas saat mengikuti UTBK di Unesa, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

22 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.