TEMPO.CO, Jakarta - Cina mewajibkan setiap penduduk Beijing, ibukota Cina yang pulang setelah liburan panjang Imlek wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penularan wabah virus Corona. Siapa saja yang menolak dikarantina akan dijatuhi hukuman.
Menurut laporan Reuters,15 Februari 2020, tidak disebutkan bentuk hukuman yang akan dijatuhkan. Juga tidak jelas disebutkan apakah yang bukan penduduk Beijing atau warga asing yang tiba dari luar negeri juga akan dikarantina.
Baca Juga:
"Mulai dari sekarang, semua mereka yang telah kembali ke Beijing harus tinggal di rumah atau dikirim ke kelompok observasi untuk 14 hari lamanya setelah tiba," ujar pernyataan kelopok kerja pencegahan virus Corona di Beijing.
Cina memperpanjang liburan Imlek selama 10 hari untuk mencegah wabah virus Corona.
Senin lalu, Cina memperbolehkan warganya keluar rumah untuk pertama kalinya. Namun pusat bisnis di Beijing dan Shanghai, termasuk jalan raya dan stasiun kereta bawah tanah masih belum sepi. Banyak toko dan restoran masih tutup.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah Cina masih memberlakukan aturan antara lain melarang kantin buka. Sebagai gantinya warga diminta membawa kotak makanan sendiri. Pertemuan-pertemuan dilakukan secara online. Setiap karyawan wajib mengenakan masker sepanjang hari dan melaporkan suhu tubuh mereka dua kali dalam sehari. Sebab demam merupakan salah satu gejala utama terjangkit virus Corona.
Berbeda dengan penduduk Beijing, penduduk kota Wuhan, provinsi Hubei masih tidak diperbolehkan keluar rumah untuk mencegah penularan wabah virus Corona.
Virus Corona ditemukan pertama kali di kota Wuhan, dan jumlah terbanyak jatuh korban ditemukan di kota ini. Para relawan yang bersedia memberikan bantuan termasuk paramedis serta jenis pekerjaan penting lainnya telah menanggung resiko terhadap kesehatan tubuh mereka.