TEMPO.CO, George Town – Departemen Layanan Inspeksi dan Karantina Malaysia menyita daging tikus kering sebanyak 780 gram.
Penyitaan terjadi di Bandara Internasional Penang pada Ahad, 9 Februari 2020.
Daging tikus kering itu dibawa oleh seorang penumpang asal Myanmar tanpa izin impor terkait.
Direktur Departemen, Zarina Ramli, seperti dilansir The Star, mengatakan,”Pria penumpang pesawat asal Myanmar itu tidak memiliki sertifikat kesehatan untuk daging tikus yang dibawanya. Ini membuat lelaki itu tidak bisa menunjukkan bukti daging tikus kering itu bebas dari penyakit dan virus.”
Selain penyitaan ini, Departemen juga menyita 59.8 kilogram mangga Humanis Thailand. Ini karena pelaku tidak memiliki izin ekspor. Kedua pelanggaran ini berpotensi terkena sanksi berupa denda sebesar 100 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp330 juta. Sanksi lainnya bisa berupa hukuman penjara hingga enam tahun.
Saat ini, bandara di berbagai negara sedang memperketat pemeriksaan penumpang dan barang pasca merebaknya wabah virus Corona di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Wabah ini telah menelan korban jiwa lebih dari 900 orang, yang mayoritas berada di Cina seperti dilansir Reuters.