TEMPO.CO, Jakarta - Kardinal di Prancis, Philippe Barbarin, pada Kamis, 30 Januari 2020 mengatakan akan mengajukan pengunduran diri ke Paus Fransiskus. Keputusan itu diambil meskipun Barbarin sudah dinyatakan bebas dari tuduhan dugaan menutup-nutupi kasus pelecehan seksual.
Dikutip dari aa.com.tr, pada akhir Maret 2019, Barbarin didakwa atas tuduhan menutup-nutupi tindakan mantan pendeta Bernard Preynat, 74 tahun, yang diduga telah melakukan pelecehan seks pada puluhan anak pramuka laki-laki usia 7 tahun – 15 tahun pada 1971 dan 1991 atau saat dia menjabat sebagai penasehat spiritual di Sainte-Foy-lès-Lyon, sebuah wilayah di timur Prancis.
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Terkait kasus hukum Preynat itu, Barbarin divonis enam bulan penjara, yang belum dijalaninya karena dia naik banding. Pada Kamis, 30 Januari 2020, pengadilan banding membebaskannya.
Sebenarnya Barbarin telah mengajukan pengunduran diri pada musim semi 2019, namun ketika itu Paus Fransiskus menolaknya dan memilih menunggu hingga proses banding rampung.
Terkait kasus-kasus pelecehan seks di lingkungan gereja, pada Maret 2019 Paus Fransiskus menandatangani rancangan undang-undang yang mewajibkan para imam senior dan Kedutaan Vatikan di seluruh dunia melaporkan setiap dugaan pelecehan seksual yang dialami anak-anak. Gagal melaporkan, maka hukumannya berupa pemecatan, denda, dan penjara.
Undang-undang ini juga memberikan bantuan bagi korban pelecehan seks dan keluarga korban. Juga memberikan perlindungan terhadap orang dewasa yang rentan. Undang-undang ini merupakan yang pertama kali mengatur secara detil dan utuh tentang kebijakan perlindungan anak-anak oleh Vatikan dan seluruh kedutaannya serta universitas yang berada di luar Vatikan.