TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Iran tidak menutup pintu negosiasi ulang perjanjian nuklir dengan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Namun, menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Abbas Mousavi, hal itu tergantung pada niat baik AS dan negara-negara Eropa yang menuduh Iran telah melanggar kesepakatan.
"Kami masih bertahan dengan kesepakatan tersebut. Klaim negara-negara Eropa bahwa kami telah melanggarnya tidak terbukti," ujar Mousavi sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin, 20 Januari 2020.
Sebagaimana diketahui, di tahun 2015, Iran bersama Inggris, Jerman, Prancis, China, dan Amerika Serikat meneken perjanjian yang pada intinya membatasi pengayaan nuklir oleh Iran. Kesepakatan itu dikenal sebagai Joint Comprehensive Plan of Action atau JCPOA. Salah satu bentuknya adalah inspeksi berkala terhadap program pengayaan nuklir di Iran, memastikan Iran tidak melanggar batas yang ditetapkan.
Tahun 2018, AS, di bawah kepemimpinan Trump, memutuskan untuk keluar dari kesepakatan tersebut. Trump merasa tidak ada keuntungan apapun dari kesepakatan itu, termasuk dalam hal menahan program rudal balistik Iran dan keterlibatan mereka di berbagai perang regional. Efek dari keputusan Trump, AS mengaktifkan kembali pembatasan terhadap ekspor minyak dari Iran.
Kondisi terbaru, Iran terindikasi mengatifkan kembali sebagian program nuklirnya. Hal tersebut menyusul aksi AS membunuh jenderal Qassem Soleimani di Baghdad, Irak. Ketika Iran terindikasi mengaktifkan kembali sebagian program nuklirnya, AS mengancam Jerman, Prancis, dan Inggris untuk menindak Iran atau AS akan menetapkan tarif 25 persen untuk impor suku cadang otomotif asal Eropa.
Mousavi melanjutkan, kelanjutan program nuklir Iran akan sangat bergantung pada negosiasi ulang ini. Jika kepentingan Iran tidak terakomodir, Mousavi mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa berjanji menahan program pengayaan nuklir.
"Semua tergantung pada niat pihak-pihak yang terlibat serta apakah kepentingan Iran didengar atau tidak di perjanjian (baru)," ujar Mousavi mengakhiri.
REUTERS