Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Pervez Musharraf Bilang Ini

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf berbicara dalam sebuah wawancara dengan Reuters di Dubai (8/1). REUTERS/Jumana El Heloueh
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf berbicara dalam sebuah wawancara dengan Reuters di Dubai (8/1). REUTERS/Jumana El Heloueh
Iklan

TEMPO.COIslamabad – Mantan Jenderal Pervez Musharraf, yang juga bekas Presiden Pakistan, mengatakan putusan pengadilan Pakistan untuk menghukumnya dengan delik pengkhianatan sebagai balas dendam pribadi.

Lewat video yang disebarkan pada Rabu, Musharraf mengatakan tuduhan terhadapnya bermotif politik.

“Belum pernah terjadi sebelumnya, terdakwa dan pengacaranya tidak diizinkan hadir di persidangan untuk membela diri,” kata Musharraf seperti dilansir Reuters pada Kamis, 19 Desember 2019.

Musharraf diadili secara absentia oleh pengadilan di Pakistan. Dia mengeluarkan rekaman video yang menunjukkan dirinya sedang di rawat di sebuah rumah sakit di Dubai.

Musharraf pergi ke Dubai dan menjalani perawatan medis setelah larangan berpergian dicabut pada 2016. Dia menolak muncul di pengadilan meskipun mendapat panggilan pengadilan berulang kali.

Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap Musharraf pada Selasa kemarin setelah menyatakannya bersalah dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi. Dia juga divonis bersalah melakukan tindakan subversi terhadap Konstitusi pada 2007.

Musharraf, 76 tahun, naik menjadi Presiden Pakistan dengan melakukan kudeta pada 1999.

Putusan pengadilan Pakistan ini mengejutkan kelompok militer, yang telah berkuasa di negara itu selama puluhan tahun.

Militer mengatakan putusan pengadilan mengabaikan proses legal. Militer juga membela Musharraf yang disebut patriotisme. Putusan pengadilan disebut menimbulkan rasa sakit dan kehancuran di militer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan pengadilan ini berdasarkan tindakan Musharraf pada November 2007, yang membekukan Konstitusi dan menerapkan hukum darurat. Tindakannya itu menimbulkan kontroversi dan memancing protes publik. Dia mundur dari posisi sebagai Presiden pada 2008 untuk menghindari ancaman pemakzulan oleh parlemen Pakistan.

Pengadilan terhadap Musharraf dimulai saat Nawaz Sharif terpilih kembali sebagai Perdana Menteri Pakistan pada 2013.

Sharif merupakan Presiden yang pernah mengangkat Musharraf sebagai panglima, yang malah melakukan kudeta militer setahun kemudian pada 1999.

Nawaz Sharif mendukung dimulainya proses pengadilan terhadap Musharraf pada 2014 dengan dakwaan melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.

“Kasus ini muncul karena alasan balas dendam pribadi oleh sejumlah orang terhadap saya,” kata Musharraf.

Vonis bersalah terhadap Musharraf dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi terjadi setelah proses pengadilan berlangsung cukup lama. CNN melansir enam tahun setelah kasus ini mulai diproses, Pengadilan Khusus di Islamabad akhirnya mengeluarkan vonis bersalah dan menyatakan Musharraf terkena hukuman mati.

Tiga hakim di pengadilan khusus ini menyatakan Pervez Musharraf melanggar pasal 6 Konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

4 hari lalu

Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

Presiden Iran Ebrahim Raisi akan melakukan kunjungan resmi ke Pakistan mulai pekan ini, meski negara itu baru saja diserang Israel pada Jumat lalu


10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

10 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

Negara dengan biaya hidup termurah di dunia pada 2024, Pakistan berada di urutan pertama


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

11 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.