TEMPO.CO, Melbourne – Pengadilan Tinggi Australia akan memutuskan apakah akan mengizinkan upaya final dari bekas Bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, pada Rabu, 13 November 2019.
Pell sedang menggunakan jalur hukum untuk membatalkan vonis pengadilan bahwa dia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah lelaki berusia 13 tahun, yang merupakan anggota paduan suara altar, pada 1990.
Pell menjalani tahanan penjara pada Maret 2019 dengan masa tahanan enam bulan. Dia merupakan pejabat tertinggi Vatikan yang terjerat kasus pelecehan seksual anak. Dia bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada 2022 saat berusia 81 tahun.
Pengadilan Australia menyatakan Pell bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang bocah lelaki di Gereja St. Patrick’s Cathedral saat dia menjabat sebagai uskup agung di Melbourne.
“Pengadilan tinggi Australia akan mengeluarkan putusan pada pukul 9.30 pagi,” kata juru bicara pengadilan seperti dilansir Reuters pada Senin, 11 November 2019.
Jika permohonannya dikabulkan, kasus Pell akan kembali disidangkan pada 2020. Pengacara Pell mengajukan banding melawan putusan 2 – 1 oleh Pengadilan Banding. Pengacara beralasan mereka semua keliru dengan membuat kesimpulan bahwa vonis pengadilan sebelumnya tidak bermasalah.
Pengacara juga mengatakan pengadilan keliru dengan membebankan pembuktian Pell mustahil melakukan pelecehan seksual kepada terdakwa dan tim pengacaranya.
Media Sydney Morning Herald melansir jika pengadilan menolak upaya banding oleh Pell maka kasus hukum ini akan langsung berakhir. Ini artinya, Pell, yang pernah menjadi orang kedua tertinggi di Vatikan, bakal menjalani sisa masa hukuman karena telah dinyatakan terbukti melecehkan seorang bocah anggota paduan suara dan seorang bocah lainnya, yang telah meninggal, sekitar 20 tahun lalu.