TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak-hak hewan mengajukan gugatan hukum ke sebuah perusahaan makanan asal Prancis atas tuduhan telah memperlakukan angsa peliharaan mereka dengan tidak manusiawi. Gugatan hukum itu diajukan sehari setelah Dewan Kota New York melakukan pemungutan suara yang melarang penjualan foie gras, yakni makanan khas Prancis yang terbuat dari hati angsa. Hidangan ini terkenal di Eropa, terutama di Prancis, Bulgaria dan Hongaria.
Para aktivis menuding D’Artagnan, Inc telah melakukan penipuan penjualan dan iklan produk-produk foie gras, yang sebenarnya dibuat dari hati angsa yang digemukkan. Tuduhan itu dibantah oleh perusahaan itu dengan mengatakan dua pabrik mereka yang ada di luar New York City memperlakukan hewan dengan manusiawi, dimana para petugas menggunakan tabung plastik saat melakukan penyembelihan pada bebek-bebek tersebut.
Ilustrasi makanan yang terbuat dari hati bebek atau foie gras. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Lembah Hudson foie gras dan La Belle secara koletif mengembang biakkan 350 ribu angsa setiap tahun dan mereka menjual hati angsa atau foie gras dengan total nilai sekitar US$ 15 juta, yang termasuk produk-produk unggas lainnya. Setiap pekerja memberi makan ratusan ekor angsa per hari, menyemprotkan pakan berbasis jagung lunak setiap delapan jam sekali.
D’Artagnan dalam pernyataannya pada Jumat malam, 1 November 2019, menyebut gugatan yang diarahkan pada perusahaan itu sembrono.
“Jika mereka benar-benar kekhawatiran mengenai kesejahteraan hewan, mereka harus memfokuskan upaya mereka pada peternakan besar, dimana ada kekhawatiran nyata. Kami yakin bahwa sistem peradilan akan melihat gugatan ini apa adanya,” tulis D’Artagnan dalam keterangan.
Dalam rancangan undang-undang yang diloloskan Dewan Kota New York pada Rabu, 30 Oktober 2019, disebutkan memaksa hewan untuk makan bagian dari kejahatan. Memperbesar hati hewan sampai 10 kali lipat dari ukuran normal membuat hewan tersebut sulit bernafas. Terhitung mulai 2022, restoran di seluruh New York City dan supermarket lainnya di wilayah itu tidak boleh lagi menjual foie gras atau hati angsa karena sudah masuk kategori tindakan ilegal.
Dalam gugatan hukum yang dimasukkan oleh para aktivis hewan disebut angsa yang digunakan oleh produk-produk D’Artagnan dibesarkan dalam kondisi tak manusiawi. Ribuan hewan jenis unggas itu dikurung dalam lumbung-lumbung besar tanpa akses ke luar, padahal alam adalah lingkungan hidup mereka.