TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Singapura menahan seorang pria yang membeli tiket pesawat hanya untuk mengantar istrinya sampai gerbang keberangkatan di Bandara Changi.
Kepolisian Singapura telah mengeluarkan peringatan di Bandara Changi setelah menahan pria tersebut, seperti dilaporkan CNN, 3 September 2019.
Menurut hukum Singapura, penyalahgunaan boarding pass merupakan pelanggaran di Singapura, di mana area transit dianggap tempat yang dilindungi.
Polisi mengatakan pria berusia 27 tahun itu membeli tiket pesawat hanya untuk mengantarkan istrinya ke gerbang dan tidak berniat untuk meninggalkan Singapura.
Dalam unggahan Facebook, kepolisian mengatakan bahwa "penumpang yang memasuki area transit dengan boarding pass hanya boleh ada di sana dengan tujuan bepergian ke tujuan berikutnya."
"Peringatan: Adalah pelanggaran yang dapat ditangkap jika memasuki area transit tetapi tidak berniat melakukan perjalanan, bahkan jika Anda memiliki boarding pass," tulis Facebook Kepolisian Singapura dengan membagikan sebuah gambar peringatan, dikutip dari The Independent.
Foto tersebut disertai dengan keterangan yang melaporkan bahwa seorang pria berusia 27 tahun telah ditangkap karena menyalahgunakan boarding pass-nya di area transit Bandara Changi Singapura pada 25 Agustus.
"Investigasi mengungkapkan bahwa pria itu telah memasuki area transit untuk mendampingi istrinya. Dia tidak punya niat untuk meninggalkan Singapura," lanjut keterangan Facebook.
Siapa pun yang mengakses area sisi gerbang di Bandara Changi tanpa bermaksud untuk terbang dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur Singapura dan didenda hingga S$ 20.000 (Rp 204 juta) atau dipenjara hingga dua tahun.
Sejauh ini sudah ada tiga puluh tiga orang telah ditangkap karena penyalahgunaan tiket pesawat di Bandara Changi Singapura berdasarkan undang-undang tahun 2019 dalam delapan bulan pertama.