TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Belanda enggan menegakkan larangan burqa setelah undang-undang larangan burqa ini resmi diberlakukan pada Kamis.
Undang-undang baru melarang mengenakan apa pun yang menutupi wajah termasuk burqa, topeng ski atau helm sepeda motor di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, trem, kereta api atau bus.
Menurut laporan The Independent, 2 Agustus 2019, siapa pun yang memakai penutup wajah atau burqa akan dikenakan denda antara 150 euro hingga 415 euro (Rp 2,36 juta hingga Rp 6.5 juta).
Undang-undang hanya berlaku ke bangunan umum dan transportasi dan tidak ada larangan menutupi wajah di jalan.
Tetapi undang-undang tersebut sebagian besar tidak ada gunanya, bahkan pada hari pertama setelah undang-undang itu muncul, karena tidak ada yang ingin benar-benar menegakkannya.
Polisi telah memberitahukan bahwa mereka tidak akan menghentikan perempuan yang mengenakan burqa sebagai prioritas. Namun polisi khawatir hal itu akan menghentikan beberapa orang datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejahatan.
Perusahaan tranpostrasi mengatakan kondektur bus dan masinis trem tidak akan berusaha menegakkan hukum larangan burqa.
Femke Halsema, Wali Kota Amsterdam, seperti dilaporkan Washington Post, telah menyatakan penentangannya terhadap larangan burqa dan mengatakan bahwa menyeret seseorang keluar dari trem karena mengenakan burqa tidak akan cocok diterapkan di ibu kota Belanda.
Pejabat Rotterdam dan Utrecht juga berpendapat demikian, seperti halnya operator perusahaan transportasi, rumah sakit dan sekolah.
"Anda tidak akan menghentikan bus selama setengah jam untuk seseorang yang mengenakan burqa," kata Pedro Peters, ketua Asosiasi Transportasi Publik Belanda, mengatakan kepada NU.nl, surat kabar online terkemuka Belanda. "Kami juga tidak diperbolehkan menolak siapa pun karena kami memiliki kewajiban transportasi," katanya.
Peters juga mencatat bahwa polisi Belanda telah menunjukkan kepada departemennya bahwa laporan seorang perempuan yang mengenakan burqa tidak akan menjadi prioritas. "Mereka telah mengindikasikan bahwa mereka akan berada di tempat dalam waktu setengah jam setelah menerima laporan," katanya kepada NU.nl. "Tapi Anda tidak akan menghentikan bus selama setengah jam, dan polisi juga mengatakan bahwa mereka tidak akan mengejar bus."
Dikenal sebagai Larangan Parsial pada Pakaian Penutup Wajah, hukum melarang individu mengenakan pakaian yang menutupi wajah di gedung-gedung pemerintah seperti sekolah, rumah sakit dan bahkan transportasi umum. Perempuan dan laki-laki yang mengenakan pakaian yang menutupi wajah dapat ditolak jika mereka memasuki salah satu dari fasilitas itu. Jika mereka menolak mengungkap wajah mereka, mereka dapat didenda setidaknya 150 euro dan ditahan.
Rumah sakit dan layanan darurat lainnya juga telah tetap melakukan kewajiban mereka untuk membantu semua yang membutuhkan, terlepas dari pakaian mereka ketika mereka memasuki gedung.
Seorang juru bicara untuk Pusat Medis Universitas Utrecht mengatakan kepada NU.nl bahwa tugas utama rumah sakit adalah memberikan perawatan di atas segalanya.
Meskipun undang-undang khusus ini juga melarang masker ski, helm ukuran penuh dan pakaian penutup wajah lainnya dari gedung pemerintah, subteksnya jelas.
Larangan burqa awalnya disahkan pada tahun 2016 di majelis rendah parlemen Belanda oleh pemerintah koalisi kanan-tengah Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, yang pada saat itu sedang berusaha untuk mencegah ancaman politik sayap kanan Geert Wilders yang anti-Islam.
Rutte memenangkan pemilihan ulang pada tahun 2017, dan larangan burqa disahkan di majelis tinggi parlemen tahun lalu.
Undang-undang larangan burqa ini membuat Belanda menjadi negara terakhir di negara-negara Eropa yang melarang atau membatasi pemakaian burqa, termasuk Perancis, Jerman, Belgia dan Denmark.