TEMPO.CO, Jakarta - Khalid Sheikh Mohammed, terdakwa dalang teror 9/11, bersedia membantu korban teror yang menuntut ganti rugi ke Arab Saudi, dengan syarat dia terhindar dari hukuman mati.
Tawaran Mohammed diungkapkan pada Jumat malam dalam sebuah surat yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Manhattan oleh pengacara yang mewakili individu dan bisnis, yang menunutut miliaran dolar dalam kerusakan, seperti dikutip dari Aljazeera, 31 Juli 2019.
Pemerintah Arab Saudi telah lama membantah terlibat dalam serangan tahun 2001, di mana pesawat yang dibajak menabrak Pusat Perdagangan Dunia New York, Pentagon di luar Washington DC, dan ladang Pennsylvania. Hampir 3.000 orang meninggal.
Michael Kellogg, seorang pengacara yang berbasis di Washington, DC untuk pemerintah Saudi, menolak berkomentar.
Menurut surat itu, pengacara penggugat telah melakukan kontak dengan pengacara untuk lima saksi dalam tahanan federal tentang kesediaan mereka untuk deposisi.
Pengacara mengatakan tiga, termasuk Mohammed, ditempatkan di Teluk Guantanamo, kamp tahanan Kuba, sementara dua di penjara keamanan maksimum di Florence, Colorado.
Menurut surat itu, Mohammed tidak akan setuju pada saat ini untuk deposisi, tetapi itu bisa berubah.
Mohammed dan tahanan Guantanamo lainnya telah menghadiri pemeriksaan pra persidangan dalam kasus mereka, kata surat itu.
Layar bergambar foto-foto korban tragedi 11 September 2001, dipamerkan di 9/11 Memorial Museum, di New York, Amerika Serikat. AP/Mark Lennihan
James Kreindler, seorang pengacara untuk penggugat, mengatakan kepada Reuters tidak jelas seberapa berguna Mohammed.
Glenn Carle, mantan perwira dengan Central Intelligence Agency, menggemakan sentimen serupa.
"Dia tahu sedikit tentang struktur al Qaeda, keputusan individu yang diambil, bagaimana hal-hal terjadi. Banyak dari itu adalah pemikirannya," kata Carle kepada Al Jazeera. "Jadi, saya pikir dia memang punya informasi, tentu saja. Apakah itu bisa digunakan di pengadilan di Amerika Serikat adalah salah satu pertanyaan besar."
Kasus perdata para korban 9/11 terpisah dari kasus kriminal yang dihadapi Mohammed. Selain itu, tidak jelas apakah Presiden AS Donald Trump, yang dekat dengan para pemimpin Arab Saudi, akan mengizinkan kesepakatan pembelaan bagi Mohammed untuk memberikan bukti.
Bruce Fein, mantan wakil jaksa agung AS, mengatakan gugatan itu memiliki implikasi finansial besar bagi Arab Saudi. Namun pemilihan presiden AS tahun 2020 dapat meningkatkan tekanan pada Trump untuk mengesampingkan hukuman mati bagi Mohammed.
Departemen Kehakiman AS tidak berkomentar terkait laporan ini.
Arab Saudi sejak lama memiliki kekebalan yang luas dari tuntutan hukum 11 September di AS. Tapi itu berubah pada bulan September 2016 ketika Kongres AS mengesampingkan veto Presiden Barack Obama dari Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA).
Pada bulan Maret 2018, Hakim Distrik AS George Daniels di Manhattan, yang mengawasi proses pengadilan oleh para korban, mengatakan klaim mereka "secara sempit mengartikulasikan dasar yang masuk akal" baginya untuk menegaskan yurisdiksi melalui JASTA atas Arab Saudi.
Keputusannya mencakup klaim oleh keluarga korban, sekitar 25.000 orang yang menderita luka-luka dan banyak bisnis dan asuransi yang terdampak.
Upaya sebelumnya untuk menengahi perjanjian pembelaan dengan Mohammed dan empat terdakwa teror 9/11 lainnya dibatalkan, karena kekhawatiran bahwa menjatuhkan hukuman mati akan memancing kecaman atas penyiksaan pemerintah terhadap para tahanan.