TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Dagang Taiwan, Taipei Economic and Trade Office, telah menerbitkan visa kloter pertama direct hiring pekerja migran Indonesia yang direkrut langsung pabrik Taiwan pada Kamis.
Penerbitan visa ini menyusul perizinan direct hiring yang dikeluarkan Republik of China (Taiwan) sejak Juli 2019.
Baca Juga:
Melalui siaran pers Wakil Kepala TETO Peter Lan kepada Tempo, 11 Juli 2019, program direct hiring adalah perekrutan langsung antara pabrik Taiwan untuk migran Indonesia, yang diawasi oleh badan kedua negara.
Baca juga: Ombudsman Taiwan Minta Indonesia Tindak Agen Gelap TKI
Di Taiwan ada Direct Hiring Service Center (DHSC) dibawah naungan Depnaker Taiwan dan Indonesia Economic and Trade Office (IETO) yang menjalankan bersama proses dalam Taiwan (proses pemilihan), termasuk mengeluarkan surat perekrutan, mengunjungi pabrik yang membutuhkan, menyediakan informasi perekrutan dan legalisir dokumen beserta hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum memasuki Taiwan.
Sementara di Indonesia ada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang membantu pemilihan pekerja, pembuatan database pekerja, pembuatan dokumen yang diperlukan dan Taipei Economic and Trade Office (TETO) yang membantu penerbitan visa dan hal-hal lain yang diperlukan untuk berangkat ke Taiwan.
Baca juga: Ombudsman Taiwan Jajaki Kerja Sama untuk Buruh Migran
Berdasarkan konsensus kedua belah pihak antara Taiwan dan Indonesia, untuk memastikan rencana ini bisa berjalan dengan lancar, setiap perekrutan diperkirakan akan selesai dalam waktu 2 bulan.
Hingga saat ini jumlah pekerja migran di Taiwan kurang lebih ada 710.000 orang, diantaranya pekerja migran Indonesia merupakan jumlah terbanyak dengan total hampir mencapai 270.000 orang
Direct hiring diharapkan mengurangi beban biaya pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke Taiwan, dan memberikan jaminan perlindungan HAM dan kesejahteraan sosial migran Indonesia.