TEMPO.CO, Jakarta - Sumaini, 29 tahun, TKI yang bekerja di Singapura pada Rabu, 15 Mei 2019, divonis hukuman 14 hari penjara atas tuduhan telah memberikan keterangan palsu. Sumaini sebelumnya mengklaim kepada polisi mengalami perkosaan oleh suami majikannya.
Dalam persidangan disebutkan Sumaini membuat tuduhan palsu terhadap majikannya dengan alasan agar hal ini bisa membantunya segera pulang ke Indonesia. Sebab majikan Sumaini selalu menahannya supaya tidak pulang.
Dikutip dari asiaone.com, Kamis, 16 Mei 2019, Sumaini di persidangan mengaku telah memberikan keterangan palsu kepada seorang petugas kepolisian di Departemen Tindak Kriminal Kejahatan Seksual Singapura. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Gregory Gan mengatakan majikan perempuan Sumaini pada 7 Februari 2019 melaporkan pada polisi kalau suaminya telah melakukan pelecehan seksual kepada Sumaini.
Baca juga: Singapura Selidiki Jual Beli TKI Lewat Online
Majikan perempuan itu pun menemani Sumaini ke Kepolisian Cantonment untuk memberikan keterangan. Kepada petugas, Sumaini mengatakan pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 6 sore suami majikannya telah memperkosanya. Menanggapi laporan ini, sekitar 45 menit kemudian, suami majikan Sumaini ditahan.
Kecurigaan mulai timbul saat kepolisian mencek ponsel Sumaini dan menemukan sebuah pesan singkat di aplikasi Facebook dari Sumaini ke suami majikannya. Dalam pesan itu tertulis betapa Sumaini merindukan suami majikannya itu dan menyarankan agar mereka menjalin sebuah hubungan.
Baca juga: Bertemu Keluarga setelah 12 Tahun Berpisah, TKW Ini Pingsan
Saat dikonfirmasi atas pesan singkat tersebut, TKI tersebut akhirnya mengaku telah membuat tuduhan palsu. Suami majikan tersebut pun dibebaskan satu jam kemudian.
"Pelaku mengaku telah membuat pengakuan palsu setelah dikonfrontasi dengan pesan Facebook itu. Dia berbohong telah diperkosa supaya bisa pulang ke Indonesia, tetapi majikan perempuan menahannya," kata Hakim Luke Tan.
Jaksa Gan mendesak hakim agar menghukum Sumaini 10 hari hingga 2 minggu penjara karena suami majikan yang tak salah itu terpaksa mendekam di tahanan karena kebohongan yang dibuat Sumaini.
Di persidangan, TKI tersebut menyatakan penyesalan dan menyadari segala kesalahannya. Di Singapura, memberikan informasi palsu kepada polisi terancam hukuman penjara sampai satu tahun dan denda US$ 5 ribu atau sekitar Rp. 72 juta.