TEMPO.CO, Jakarta - Aparat berwenang Sri Lanka melarang wanita mengenakan cadar berdasarkan hukum darurat yang diberlakukan setelah teror bom bunuh diri militan ISIS pada hari Minggu Paskah.
Larangan mengenakan cadar yang diumumkan pada hari Senin, 29 April 2019 sebagai upaya untuk membantu pasukan keamanan mengidentifikasi orang-orang yang diburu karena terlibat dalam teror mematikan. Termasuk memburu jaringan pendukung para pelaku.
Baca: Sri Lanka Siaga Teroris Mau Menyerang Pakai Seragam Militer
"Ini perintah presiden melarang pakaian yang menutupi wajah ," kata Dharmasari Bandara Ekanayake, juru bicara Presiden Maithripala Sirisena, seperti dikutip dari Reuters, 30 April 2019.
Di tempat terpisah, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe mengeluarkan pernyataan yang isinya meminta menteri kehakiman merancang peraturan untuk melarang burka.
Organisasi tertinggi ulama Islam di Sri Lanka, All Ceylon Jamiyyathul Ulama atau ACJU, mendukung larangan mengenakan cadar bagi perempuan yang berlaku dalam jangka pendek demi keamanan, namun menentang upaya legalisasi aturan melarang burka.
Baca: Kepolisian Sri Lanka Geledah Tempat Persembunyian Militan
"Kami telah memberikan panduan kepada wanita Muslim agar tidak menutup wajah mereka dalam situasi darurat," kata Farhan Faris, asisten manajer ACJU setelah para ulama meminta pemerintah meniadakan rencana membuat larangan itu dalam bentuk undang-undang.
"Jika anda membuatnya menjadi undang-undang, orang-orang akan menjadi emosi dan hal ini akan membawa dampak buruk berikutnya. Ini hak beragama mereka," kata Faris.
Human Rights Watch mengecam larangan mengenakan cadar atau burka.
" Pembatasan yang tidak perlu yang membuat wanita Muslim yang menutupi wajahnya sekarang tidak akan dapat keluar rumah," kata Kenneth Roth, direktur eksekutif Human Rights Watch melalui Twitter.
Baca: Diguncang Teror Bom, Sri Lanka Berlakukan Situasi Darurat
Seorang penjual buku, Owais Ibrahim mengatakan dirinya mendukung larangan menutup wajah bagi wanita untuk alasan keamanan.
"Jika itu dilarang itu bukan masalah. Jika kita tinggal di Sri Lanka, maka kita harus menghormati aturan mereka," kata Ibrahim.
Populasi Muslim sekitar 9,7 persen dari total populasi penduduk Sri Lanka yang jumlahnya 22 juta jiwa. Hanya sebagian kecil wanita Muslim mengenakan cadar di Sri Lanka. Biasanya mereka mengenakan cadar atau burka di wilayah Muslim.