TEMPO.CO, Jakarta - Korea Selatan akhirnya melegalkan pengguguran kandungan atau aborsi setelah 66 tahun aturan itu diberlakukan. Aturan baru yang tidak lagi mempidanakan pelaku pengguguran kandungan diberlakukan mulai akhir tahun 2020.
Aturan baru membolehkan pengguguran kandungan merupakan hasil putusan hakim pengadilan konstitusi yang bersidang pada hari Kamis, 11 April 2019. Sebanyak 7 dari 9 hakim pengadilan konstitusi memutuskan bahwa larangan menggugurkan kandungan tidak konstitusional.
Baca: Pengadilan India Bebaskan Dokter Aborsi Anak Korban Pemerkosaan
Namun, pengguguran kandungan setelah usia janin 20 minggu akan tetap dianggap melanggar hukum.
Dengan keputusan pengadilan konstitusi ini, anggota parlemen diberi waktu untuk merevisi hukum tentang pengguguran kandungan dengan batas waktu 31 Desember 2020.
Keputusan pengadilan konstitusi, mengutip CNN News, sebagai kemenangan bagi kelompok pendukung kehidupan atau pro-choice di Korea Selatan.
Sebelumnya, wanita yang melakukan aborsi di Korea Selatan akan diancam hukuman setahun penjara dan membayar denda hingga 2 juta won atau setara dengan US$ 1.780. Dokter dan paramedis yang membantu pengguguran kandungan juga akan dihukum maksimal selama 2 tahun penjara.
Baca: Unjuk Rasa di Brazil Minta Legalkan Aborsi
Profesor hukum di Universitas Hongik di Seoul, Cho Hee-kyoung mengatakan, sebenarnya pengadilan kriminal hampir sama melegalkan aborsi di tahun 2012.
"Pengadilan sesungguhnya terbelah. Empat melawan empat dan tidak ada pemungutan suara karena saat itu satu kursi hakim lowong," ujarnya.
Tekanan untuk melakukan reformasi terhadap hukum aborsi meningkat, baik secara domestik maupun internasional, terpicu dengan pelegalan aborsi di Irlandia, negara yang jauh pengaruhnya dari Gereja Katolik yang anti-aborsi.
Para dokter pada tahun 2014 melakukan protes dengan membuat petisi menentang undang-undang yang mempidanakan pelaku aborsi dengan usia janin di bawah 3 bulan. Seorang dokter mengatakan larangan pengguguran kandungan telah mencederai haknya untuk bahagia, untuk setara dan merdeka dalam menjalankan pekerjaan.
Baca: Sahkan UU Baru, Ini Syarat Melakukan Aborsi di Portugal
Presiden Korea Selatan Moon Jae-in, penganut Katolik, menunjuk enam dari 9 hakim konstitusi untuk memutuskan masalah aborsi. Moon dikenal sebagai pendukung kesetaraan gender dan pelindung hak-hak minoritas. Dia tidak berbicara kepada publik mengenai isu aborsi.
Tak hanya pendukung aborsi menggelar protes, sekitar seribu orang anti aborsi juga menggelar protes di Seoul bertajuk "March for Life".
Uskup di Seuol, Andrew Yeom Soo-Jung mendesak masyarakat untuk memfokuskan diri pada menyelamatkan bayi dan ibunya ketimbang fokus pada legalisasi aborsi.