TEMPO.CO, New Delhi – Pengadilan India memutuskan dokter bebas melakukan aborsi terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang diperkosa hingga hamil oleh ayah tirinya. Pengadilan membuat putusan itu, Selasa, 16 Mei 2017.
Hukum India selama ini sangat membatasi akses terhadap aborsi untuk usia kehamilan di atas 20 minggu, kecuali bila kehidupan atau kesehatan ibu terancam.
Keputusan pengadilan dibuat setelah panel dokter menyetujui permintaan aborsi anak perempuan yang usia kehamilannya telah melewati batas persetujuan aborsi.
Usia kehamilan anak yang mengandung setelah diduga diperkosa oleh ayah tirinya diperkirakan telah mencapai 21 minggu.
Para dokter juga setuju mengaborsi dengan alasan kehamilannya tidak sehat dan dapat membahayakan nyawanya.
Dr SK Dhattarwal, kepala departemen kedokteran forensik di Institut Ilmu Kedokteran Pascasarjana, Rohtak, mengatakan, dengan keputusan pengadilan, dewan medis telah menetapkan bahwa sangat penting untuk melakukan prosedur ini sesegera mungkin.
”Jika tidak di aborsi, dia akan menghadapi trauma psikologis. Atas dasar itulah kami akan segera memulai proses tersebut,” kata Dhattarwal, seperti yang dilansir New York Times, 16 Mei 2017.
Kasus pemerkosaan yang dialami anak India itu pada minggu lalu diketahui setelah ibu anak tersebut meminta bantuan tetangganya di Negara Bagian Haryana, India utara. Penyelidik kemudian menemukan ayah tiri anak itu, seorang pekerja harian berusia 20-an, telah memperkosanya berulang kali saat ibunya pergi untuk bekerja di lokasi konstruksi. Anak hamil dan kemudian dokter menyarankan aborsi.
NEW YORK TIMES | BBC | YON DEMA