Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Pelaku Serangan Teror Sebut Tarrant Layak Hukuman Mati

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pelaku penembakan massal di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, menembaki jamaah masjid Al Noor  dan masjid Linwood, yang menewaskan 50 orang dengan 48 terluka. Times of Islamabad
Pelaku penembakan massal di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, menembaki jamaah masjid Al Noor dan masjid Linwood, yang menewaskan 50 orang dengan 48 terluka. Times of Islamabad
Iklan

TEMPO.CONew South Wales – Sepupu dari pelaku serangan teror di Selandia Baru, Donna Cox, mengatakan Brenton Harrison Tarrant layak mendapat hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya.

Baca:

 

Tarrant menembaki jamaah masjid Al Noor dan masjid Linwood pada Jumat, 15 April 2019, dan menewaskan 50 orang baik lelaki, perempuan, dan anak-anak.

“Dia layak untuk mendapatkan hukuman mati atas apa yang telah dilakukannya. Mengatakan ini rasanya sakit bagi saya karena dia anggota keluarga,” kata Donna Cox kepada acara Sunday Night seperti dilansir News pada Senin, 18 Maret 2019.

Cox menambahkan,”Untuk seseorang yang telah mengambil nyawa begitu banyak orang, adil rasanya kalau dia mengalami hal sama.”

Baca:

 

Menurut Cox, ayah dan ibu Tarrant merupakan orang terhormat di komunitas Kota Grafton, New South Wales, Australia. Saat ini, ibu dan saudara perempuan Tarrant diamankan di sebuah rumah rahasia oleh petugas keamanan setempat. Sedangkan saudara Tarrant yang lain telah menyatakan bela sungkawa kepada para korban dan keluarganya.

Terry Fitzgerald, paman dari Tarrant, meminta maaf kepada keluarga para korban yang dilakukan keponakannya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami meminta maaf kepada keluarga di sana, untuk keluarga dari korban yang telah meninggal dan terluka. Apa yang dilakukannya sama sekali tidak benar,” kata Fitzgerald atas nama keluarga besar kepada media Nine News.

Baca:

 

Nenek Tarrant yaitu Marie Fitzgerald mengatakan cucunya itu telah berubah dari pribadi yang dikenalnya selama ini. Berita media massa, kata dia, mengatakan cucunya itu telah merencanakan tindakannya terornya itu sejak lama. “Dia berubah sejak pergi ke luar negeri,” kata dia, yang berusia 81 tahun.

Tarrant pergi ke luar negeri pada 2010 setelah ayahnya meninggal terkena kanker. Dia pergi mengunjungi sejumlah negara termasuk Eropa

Ini adalah sebagian wajah para korban penembakan dalam serangan teror Selandia Baru oleh Brenton Harrison Tarrant, 28 tahun, yang mendukung supremasi kulit putih. TVNZ

Tarrant, 28 tahun, kembali pulang 12 bulan lalu ke Grafton untuk merayakan hari ulang tahun saudara perempuannya. Tidak ada tanda-tanda mencurigakan saat itu.

Baca:

 

Menurut catatan polisi, Tarrant menyerang jamaah masjid Al Noor, yang terletak di sebelah taman Hagley Park. Dia lalu berkendaraan dengan mobil menuju masjid Linwood, yang terletak sekitar 5 kilometer jauhnya dalam waktu tujuh menit. Dalam 36 menit dia melancarkan serangan teror, 48 orang tewas dan 38 orang lainnya terluka tembak. 2 Orang belakangan tewas di rumah sakit. Korban tewas paling muda berusia 3 tahun atas nama Mucaad Ibrahim, yang berasal dari keluarga imigran Somalia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

4 jam lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

7 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

8 jam lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

20 jam lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

1 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

6 hari lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

15 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.