Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Aisyah Bebas, Mahathir Bantah Dilobi: Ini Sesuai Hukum

image-gnews
Siti Aisyah (kanan), saat  bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Pembebasan Siti tak lepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin. TEMPO/Subekti.
Siti Aisyah (kanan), saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Pembebasan Siti tak lepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Mahathir Mohamad membantah telah menyerah pada tekanan untuk membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak cukup bukti oleh pengadilan tinggi Malaysia pada hari Senin, 11 Maret 2019.

Baca: Bertemu Siti Aisyah, Jokowi: Kepedulian Pemerintah ke Warganya

"Saya tidak punya informasi soal itu," kata Mahathir kepada sejumlah jurnalis di parlemen pada hari Selasa, 12 Maret seperti dilaporkan The Star.

Mahathir mengatakan pembebasan Siti Aisyah, 26 tahun, sejalan dengan hukum yang berlaku.

"Keputusan ini dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dijatuhi hukuman. Jadi proses ini sesuai hukum. Saya tidak tahu detailnya. Namun, penuntut dapat membebaskan tapi bukan bebas murni," kata Mahathir.


Baca: Siti Aisyah Bebas, Vietnam Minta Doan Thi Hoang Juga Dibebaskan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malaysia membebaskan Siti Aisyah setelah mempertimbangkan hubungan baik kedua negara. Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dalam surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan pembebasan murni Siti Aisyah.

Dewan Kejaksaan Agung Malaysia dalam suratnya yang diungkap oleh pihak Kedubes RI di Kuala Lumpur kemarin, mengeluarkan perintah untuk tidak menuntut Siti Aisyah.


Baca: Siti Aisyah Bebas, Bagaimana Tujuh Terduga Pembunuh Kim Jong-nam?

Kedubes RI di Kuala Lumpur mengatakan dalam pernyataannya bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan segala upaya untuk membebaskan Siti Aisyah segera setelah ia ditangkap pada 15 Februari 2017, dua hari setelah Kim Jong Nam tewas di bandara internasional Kuala Lumpur 2.

Menurut Yasonna, beberapa pejabat Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan Mahathir, Thomas, dan polisi Malaysia tahun lalu untuk antara lain melobi pembebasan Siti Aisyah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

7 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

9 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai "wakil Tuhan" dan diberi gelar "Yang Mulia".


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

3 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

3 hari lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

11 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

11 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

12 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

13 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

13 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui telah berhutang kepada kliennya.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

14 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.