TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Mahathir Mohamad membantah telah menyerah pada tekanan untuk membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak cukup bukti oleh pengadilan tinggi Malaysia pada hari Senin, 11 Maret 2019.
Baca: Bertemu Siti Aisyah, Jokowi: Kepedulian Pemerintah ke Warganya
"Saya tidak punya informasi soal itu," kata Mahathir kepada sejumlah jurnalis di parlemen pada hari Selasa, 12 Maret seperti dilaporkan The Star.
Mahathir mengatakan pembebasan Siti Aisyah, 26 tahun, sejalan dengan hukum yang berlaku.
"Keputusan ini dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dijatuhi hukuman. Jadi proses ini sesuai hukum. Saya tidak tahu detailnya. Namun, penuntut dapat membebaskan tapi bukan bebas murni," kata Mahathir.
Baca: Siti Aisyah Bebas, Vietnam Minta Doan Thi Hoang Juga Dibebaskan
Malaysia membebaskan Siti Aisyah setelah mempertimbangkan hubungan baik kedua negara. Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dalam surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan pembebasan murni Siti Aisyah.
Dewan Kejaksaan Agung Malaysia dalam suratnya yang diungkap oleh pihak Kedubes RI di Kuala Lumpur kemarin, mengeluarkan perintah untuk tidak menuntut Siti Aisyah.
Baca: Siti Aisyah Bebas, Bagaimana Tujuh Terduga Pembunuh Kim Jong-nam?
Kedubes RI di Kuala Lumpur mengatakan dalam pernyataannya bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan segala upaya untuk membebaskan Siti Aisyah segera setelah ia ditangkap pada 15 Februari 2017, dua hari setelah Kim Jong Nam tewas di bandara internasional Kuala Lumpur 2.
Menurut Yasonna, beberapa pejabat Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan Mahathir, Thomas, dan polisi Malaysia tahun lalu untuk antara lain melobi pembebasan Siti Aisyah.