Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Aisyah Bebas, Mahathir Bantah Dilobi: Ini Sesuai Hukum

image-gnews
Siti Aisyah (kanan), saat  bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Pembebasan Siti tak lepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin. TEMPO/Subekti.
Siti Aisyah (kanan), saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Pembebasan Siti tak lepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Mahathir Mohamad membantah telah menyerah pada tekanan untuk membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak cukup bukti oleh pengadilan tinggi Malaysia pada hari Senin, 11 Maret 2019.

Baca: Bertemu Siti Aisyah, Jokowi: Kepedulian Pemerintah ke Warganya

"Saya tidak punya informasi soal itu," kata Mahathir kepada sejumlah jurnalis di parlemen pada hari Selasa, 12 Maret seperti dilaporkan The Star.

Mahathir mengatakan pembebasan Siti Aisyah, 26 tahun, sejalan dengan hukum yang berlaku.

"Keputusan ini dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dijatuhi hukuman. Jadi proses ini sesuai hukum. Saya tidak tahu detailnya. Namun, penuntut dapat membebaskan tapi bukan bebas murni," kata Mahathir.


Baca: Siti Aisyah Bebas, Vietnam Minta Doan Thi Hoang Juga Dibebaskan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malaysia membebaskan Siti Aisyah setelah mempertimbangkan hubungan baik kedua negara. Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dalam surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan pembebasan murni Siti Aisyah.

Dewan Kejaksaan Agung Malaysia dalam suratnya yang diungkap oleh pihak Kedubes RI di Kuala Lumpur kemarin, mengeluarkan perintah untuk tidak menuntut Siti Aisyah.


Baca: Siti Aisyah Bebas, Bagaimana Tujuh Terduga Pembunuh Kim Jong-nam?

Kedubes RI di Kuala Lumpur mengatakan dalam pernyataannya bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan segala upaya untuk membebaskan Siti Aisyah segera setelah ia ditangkap pada 15 Februari 2017, dua hari setelah Kim Jong Nam tewas di bandara internasional Kuala Lumpur 2.

Menurut Yasonna, beberapa pejabat Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan Mahathir, Thomas, dan polisi Malaysia tahun lalu untuk antara lain melobi pembebasan Siti Aisyah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perdana Menteri Pedro Sanchez Dimintai Keterangan oleh Pengadilan Spanyol atas Dugaan Korupsi Istrinya

4 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez dan istrinya Maria Begona Gomez Fernandez tiba menjelang pertemuan KTT G20 di Osaka, Jepang 27 Juni 2019. [REUTERS / Jorge Silva]
Perdana Menteri Pedro Sanchez Dimintai Keterangan oleh Pengadilan Spanyol atas Dugaan Korupsi Istrinya

Pengadilan Spanyol membenarkan Perdana Menteri Pedro Sanchez sudah dimintai keterangan terkait kasus hukum yang membelit istrinya.


Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

7 hari lalu

Reporter Wall Street Journal, Evan Gershkovich. REUTERS
Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

The Wall Street Journal mengecam hukuman Evan Gershkovich oleh pengadilan Rusia dan mengatakan 'jurnalisme bukanlah kejahatan'.


Pengadilan Rusia Perintahkan Penangkapan Janda Alexei Navalny

16 hari lalu

Yulia Navalnaya, istri mendiang pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny, menghadiri Konferensi Keamanan Munich (MSC), pada hari diumumkan bahwa Alexei Navalny meninggal oleh layanan penjara di wilayah Yamalo-Nenets tempat dia menjalani hukumannya, di Munich, Jerman 16 Februari 2024. REUTERS/Kai Pfaffenbach
Pengadilan Rusia Perintahkan Penangkapan Janda Alexei Navalny

Pengadilan di Moskow pada Selasa memerintahkan Yulia Navalnaya, janda mendiang politisi oposisi Rusia Alexei Navalny, ditangkap secara in absenstia


Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

23 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir.


Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

24 hari lalu

Merlion, patung yang menjadi ikon Singapura (TEMPO/Nia Pratiwi)
Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

Amendemen RUU terbaru di Singapura akan mempermudah pemberantasan kasus pencucian uang.


Korban Serangan Hamas 7 Oktober Gugat Iran, Suriah dan Korea Utara di Pengadilan AS

24 hari lalu

Jonathan Greenblatt. Gage Skidmore/Wikipedia
Korban Serangan Hamas 7 Oktober Gugat Iran, Suriah dan Korea Utara di Pengadilan AS

Iran, Suriah dan Korea Utara dituduh memberi dukungan kepada Hamas dalam sebuah gugatan yang diajukan lebih dari 100 korban serangan 7 Oktober di Israel.


Pengadilan Belanda Diminta Larang Ekspor Suku Cadang F-35 dengan Tujuan Akhir Israel

28 hari lalu

Pengacara Liesbeth Zegveld mengamati kasus pengadilan mengenai kelompok hak asasi manusia yang berusaha menghalangi pemerintah Belanda mengekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel, yang mereka klaim memungkinkan terjadinya kejahatan perang di Jalur Gaza yang terkepung, di Den Haag, Belanda, Februari 12, 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Pengadilan Belanda Diminta Larang Ekspor Suku Cadang F-35 dengan Tujuan Akhir Israel

Pengadilan Belanda diminta memerintahkan pemerintah memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 yang mungkin berakhir di Israel.


Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

29 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

Juru bicara Partai Move Forward (MFP) Thailand memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pembubaran partainya akan diumumkan awal bulan depan.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

33 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bila OJK tak mengajukan kasasi maka nasabah Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.


Keluarga Terkaya di Inggris Divonis 4 Tahun Penjara di Swiss, Pekerjakan PRT 16 Jam Sehari

34 hari lalu

Keluarga Hinduja Terkaya di Inggris Dihukum Karena Mengeksploitasi Pekerja Rumah Tangga India di Vila Swiss. FOTO/india.com
Keluarga Terkaya di Inggris Divonis 4 Tahun Penjara di Swiss, Pekerjakan PRT 16 Jam Sehari

Keluarga terkaya di Inggris keturunan India dinyatakan bersalah oleh pengadilan Swiss pada Jumat karena mengeksploitasi pekerja rumah tangga