TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Irak Barham Salih mengatakan anggota ISIS warga asing yang akan diadili di Irak terancam hukuman mati.
Dikutip dari Aljazeera, 8 Maret 2019, surat kabar Abu Dhabi The National mengutip pernyataan Salih bahwa "milisi ISIS akan diadili sesuai dengan hukum Irak dan kemungkinan dihukum mati jika terbukti membunuh warga Irak.
"Hukum Irak mengizinkan hukuman mati dan kami akan menegakkan hukum Irak," kata Salih.
Baca: Bertempur Mati-matian, Anggota Fanatik ISIS Semakin Brutal
Pasukan Demokrat Suriah (SDF) yang didukung oleh Amerika Serikat menyerahkan sekitar 280 warga Irak dan warga asing yang diduga anggota ISIS bulan lalu, kata militer Irak.
Lebih banyak serah terima semacam itu diharapkan berdasarkan perjanjian untuk mentransfer sekitar 500 tahanan yang ditahan oleh SDF pimpinan Kurdi.
Perdana Menteri Irak, Adel Abdul Mahdi, mengatakan Irak akan membantu memulangkan tahanan ISIS non-Irak ke negara asal mereka atau mengadili mereka yang diduga melakukan kejahatan terhadap rakyat Irak.
Agen intelijen pasukan khusus Irak memeriksa identitas pria ketika mencari anggota ISIS di Mosul, Irak pada 27 November. [Goran Tomasevic / Reuters]
Pernyataan Salih adalah komentar publik pertama yang mengkonfirmasi bahwa anggota asing ISIS dapat menghadapi eksekusi di Irak.
Saat itu, dia berbicara kepada surat kabar di Forum Sulaimani di Sulaymaniyah, Irak utara.
Baca: Pria Asal Belanda Menyesal Bergabung ke ISIS
"Ada kasus-kasus tertentu di mana beberapa milisi asing ini terlibat dalam kasus 'terorisme' di tanah Irak atau terhadap warga Irak. Di sini hukum Irak akan didahulukan," katanya.
Namun Salih tidak berharap harus berurusan dengan semua milisi ISIS yang dikirim dari Suriah.
"Untuk membebani Irak dengan masalah ini atas nama dunia, terlalu banyak meminta kepada Irak," kata Salih.
Baca: Apa yang Terjadi Usai Kekalahan ISIS? Berikut Faktanya
SDF mengusir ISIS keluar dari beberapa wilayah terakhir yang mereka duduki, hampir lima tahun setelah menguasai Suriah timur dan Irak utara dan memberlakukan aturan brutal atas nama "kekhalifahan" Islam.