TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI tak mau berspekulasi atas nasib tiga nelayan WNI setelah beredarnya rekaman video Samsul Sangunim, satu dari total tiga sandera yang masih ditahan kelompok radikal Abu Sayyaf. Dalam rekaman video yang beredar pada 4 Januari lalu, Samsul mengiba agar segera dibebaskan.
"Kami tak mau berspekulasi soal itu. Video seperti ini bukan yang pertama dilakukan para penyandera. Mereka (para penyandera) ingin memberikan tekanan agar publik tahu," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, menanggapi pertanyaan bagaimana jika para penyandera benar menjalankan ancamannya dengan membunuh sandera WNI.
Total masih ada tiga nelayan WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. Iqbal menyebut tiga sandera itu posisinya ada di Pulau Sulu, Filipina. Pola perpindahan para penyandera pun sudah diketahui oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Baca: Kementerian Luar Negeri Masih Upayakan Pembebasan 3 Sandera WNI
Kelompok Abu Sayyaf berkumpul di hutan kepulauan Basilan, Filipina Selatan. [Radio Free Asia]
Iqbal yang ditemui usai acara Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI (PPTM) 2019, pada Rabu, 9 Januari 2019 mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya pembebasan baik melalui komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Filipina, maupun strategi mengedepankan keluarga yang artinya keluarga yang melakukan negosiasi dengan para penyandera. Sebab pemerintah tak mungkin bernegosiasi dengan pelaku kriminal. Dalam upaya negosiasi oleh keluarga ini, Kementerian Luar Negeri pun tetap memberikan pendampingan, bahkan sangat intensif.
Baca: Abu Sayyaf Kirim Video Sandera Indonesia Memohon Dibebaskan
Sama seperti kasus-kasus penyanderaan lainnya yang dilakukan Abu Sayyaf, Kementerian Luar Negeri RI pun menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Filipina bahwa keselamatan total 3 sandera nelayan Indonesia adalah yang utama. Untuk itu, dalam setiap operasi militer pembebasan sandera yang dilakukan Filipina, Indonesia meminta agar operasi itu jangan sampai membahayakan para sandera.