TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai 1 Januari 2019, masyarakat Singapura yang memperkerjakan asisten rumah tangga dari luar negeri tidak boleh lagi menahan barang milik para pekerja, termasuk gaji mereka. Aturan itu diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura atau MOM pada Minggu, 7 Oktober 2018.
Aturan ini adalah tindak lanjut dari usulan yang disampaikan Asosiasi Pekerja Asing Singapura atau FDW pada awal 2018 menyusul seringnya terjadi sengketa gaji dengan para majikan. Aturan MOM itu juga meliputi kewajiban adanya izin kerja agar bisa melindungi pekerja asing dan para majikan yang mempekerjakan mereka.
Baca: KBRI Arab Saudi Jadi Debt Collector Tagih Gaji TKI
MOM menegaskan menyimpan uang gaji pekerja asing adalah tindakan yang tidak nyaman dan berisiko bagi kedua belah pihak. Para asisten rumah tangga dari luar negeri yang tidak memiliki akses langsung kepada uang gaji mereka, harus membujuk majikan setiap kali mereka membutuhkan uang. Sebaliknya, para majikan pun terkadang mengalami situasi yang tidak nyaman terkait persisnya jumlah gaji yang harus diberikan kepada asisten rumah tangga.
"Kami tahu adanya majikan yang menyimpan uang gaji para tenaga kerja asing yang bekerja untuk mereka. Majikan ini menyimpan gaji dengan berbagai alasan. Namun dengan tidak mengizinkan para pekerja memegang sendiri gaji mereka, ini bisa mengarah pada sengketa. MOM sedang berupaya melindungi kepentingan baik pekerja asing dan majikan yang mempekerjakan," kata Low Yen Ling, anggota parlemen Singapura bidang Ketenagakerjaan.
Baca: Ramadan, KBRI Saudi Tagih Rp 4,5 Miliar Gaji TKI dari Majikan
Dikutip dari channelnewsasia.com pada Senin, 8 Oktober 2018, melalui aturan ini maka masyarakat Singapura yang mempekerjakan asisten rumah tangga dari luar negeri berkewajiban membayar gaji asisten rumah tangga mereka secara penuh dan tepat pada waktunya.
Untuk memudahkan pengecekan, para majikan diminta untuk memberikan gaji lewat transfer. Majikan dengan asisten rumah tangga yang belum memiliki rekening, harus membantu membuatkan rekening bank seperti rekening pembayaran gaji POSB yang pembukaannya membutuhkan surat keterangan izin kerja secara sah dari negara.