TEMPO.CO, Jakarta - Selama bulan Ramadan 1439 Hijriah Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi atau KBRI secara maraton menyelamatkan dan mengirimkan hak-hak TKI yang bekerja di Arab Saudi total SR.1.237.872 atau setara Rp. 4.5 miliar. Diantara hak-hak tersebut adalah gaji yang tidak dibayarkan majikan kepada para TKI.
Keseluruhan jumlah tersebut sudah dicairkan dan dikirimkan ke rekening 15 TKI yang sudah tiba di Indonesia.
“Upaya percepatan pengiriman uang kepada WNI yang berhak sudah kami lakukan agar mereka dapat merasakan manisnya hasil kerja keras mereka selama di Arab Saudi, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Sabtu, 9 Juni 2018.
Baca: TKI Hilang 28 tahun di Arab Saudi Akhirnya Terima Gaji
KBRI Riyadh menyaksikan penyerahan gaji TKI berusia 74 tahun yang putus kontak dengan keluarga di Indonesia selama 28 tahun. TKI itu bernama Jumanti binti Bejo Bin Nur Hadi alias Qibtiyah Jumanah, yang sekarang mulai pikun. Sumber: KBRI Riyadh, Arab Saudi.
Baca: KBRI Arab Saudi Jadi Debt Collector Tagih Gaji TKI
KBRI Riyadh mencatat, sepanjang Januari-Mei 2018, berhasil memperjuangkan hak-hak TKI sebesar SR 4.371.948 atau sekitar Rp. 16,2 miliar. Hak-hak TKI tersebut diperoleh dari penyelesaian kasus ketenagakerjaan dan kemudian dititipkan ke KBRI Riyadh untuk disampaikan ke rekening masing-masing di Indonesia.
"Itu uangnya orang terzalimi. Kami berikan utuh kepada para TKI tersebut, tanpa potongan 1 rupiah pun," kata Agus kepada Tempo, Sabtu, 9 Juni 2018.
Sebelumnya sepanjang tahun 2017, KBRI Riyadh juga berhasil memperjuangkan hak-hak para TKI sebanyak Rp.45 miliar atau naik dari 2016 yakni sebesar Rp. 32 miliar. KBRI Riyadh terus berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan maksimal bagi seluruh TKI yang berada di Arab Saudi.
KBRI Riyadh, Arab Saudi memiliki tim khusus penagih utang yang semuanya orang Indonesia dan satu orang konsultan warga negara Arab Saudi. Tim ini akan mendatangi rumah-rumah majikan yang menunggak atau menahan-nahan gaji para TKI.