TEMPO.CO, Jakarta - Para hakim di pengadilan internasional bagi keadilan atau ICJ pada Rabu, 3 Oktober 2018, menyidangkan permohonan Iran terhadap pencabutan sanksi ekonomi Amerika Serikat. Iran juga meminta ICJ agar mendengar kasus nuklir Iran secara keseluruhan.
Persidangan ICJ dilakukan di sebuah pengadilan tinggi di Amerika Serikat. Proses persidangan ini biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Dikutip dari reuters.com pada Rabu, 3 Oktober 2018, Iran menyebut sanksi Amerika Serikat itu telah mendesak banyak perusahaan asing agar menghentikan aktivitas bisnisnya dengan Iran. Kondisi ini tak pelak melemahkan perekonomian Iran.
Baca: Iran: Mau Berunding, Donald Trump Harus Ikut Perjanjian Nuklir
Kendati dikecam sekutunya di Eropa, Washington tetap memperketat embargo ekonominya ke Iran. Sejumlah sanksi baru bahkan akan berlaku efektif pada 4 November 2018.
ICJ adalah sebuah pengadilan tertinggi di PBB yang bertugas menyelesaikan sengketa antar negara. Putusan ICJ bersifat mengikat, namun lembaga ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan putusannya pada suatu negara. Iran dan Amerika Serikat adalah beberapa negara yang telah mengabaikan putusan ICJ.
Fasilitas Nuklir Iran di Isfahan.[haaretz]
Baca: Menhan Amerika Mattis Bantah Berita AS Bakal Serang Iran
Washington mengatakan permohonan Iran ke ICJ agar sanksi ekonomi yang kenakan padanya dicabut adalah sebuah upaya untuk menyalah gunakan pengadilan tinggi itu. Penasehat bidang hukum Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Jennifer Newstead, pada Agustus 2018 mengatakan yang diributkan Iran tidak dalam lingkup yuridiksi ICJ. Sebaliknya, hal ini memperlihatkan rasa frustrasi Iran terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang ingin menarik diri dari pakta kesepakatan internasional soal nuklir Iran dengan negara-negara kekuatan dunia yang dibuat pada 2015.
Pakta pada 2015 itu menyebut, akan mencabut sanksi ekonomi kepada Teheran sebagai imbalan atas upaya Iran menahan program nuklirnya. Program nuklir Iran banyak dituding untuk membuat senjata nuklir. Pada Mei 2018, Trump akhirnya benar-benar menarik diri dari kesepakatan itu dan mengumumkan rencana unilateral untuk menerapkan kembali sanksi ekonomi kepada Iran.