TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan dua nelayan WNI yang bekerja di kapal Dwi Jaya I, telah menjadi korban penculikan sebuah kelompok garis keras. Kapal tersebut adalah kapal penangkap ikan berbendera Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan tindak penculikan terjadi di Perairan Pulau Gaya, Semporna, Sabah, Malaysia pada 11 September 2018 sekitar pukul 01.00 dini hari.
“Pemerintah akan melakukan upaya-upaya perlindungan bagi kedua WNI sebagaimana yang dilakukan terhadap 11 nelayan WNI yang diculik di perairan Sabah sebelumnya,” kata Iqbal, Kamis, 13 September 2018.
Baca: Kasus Penculikan, Momen Sedih Saat Alum Berpisah dengan Jorge
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, sedang beramah-tamah dengan para wartawan dalam acara buka puasa bersama, 26 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekarwati
Baca: Diculik Abu Sayyaf, 2 Nelayan WNI Dibawa ke Sulu
Dia menjelaskan pada 11 September pagi atau tak lama setelah tindak penculikan terjadi, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, telah memerintahkan Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu untuk bertolak ke Semporna dan menemui otoritas keamanan setempat, pemilik kapal dan saksi pelapor. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi informasi tersebut dan meminta keterangan tambahan.
Kementerian Luar Negeri telah mengabarkan pada keluarga korban penculikan di Sulawesi Barat mengenai hal ini. Pendampingan pun sudah diberikan kepada keluarga korban. Iqbal memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda setempat.
Menlu Retno telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, mengenai kejadian ini. Dalam komunikasi tersebut, Retno juga meminta jaminan keamanan bagi WNI yang bekerja di wilayah Sabah, khususnya yang bekerja sebagai nelayan.
Terkait kejadian penculikan ini, pada 13 September 2018, Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan Konsulat RI Tawau mengeluarkan himbauan kepada seluruh WNI di Sabah yang bekerja di kapal penangkap ikan untuk tidak melaut hingga situasi keamanan dipandang kondusif dan diperolehnya jaminan keamanan dari otoritas setempat.