TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mesir memvonis lima orang anggota Ikhwanul Muslimun, termasuk ketua Ikhwanul Muslimun, Mohammed Badie, yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dilaporkan Associated Press, 13 Agustus 2018, ini adalah vonis dari beberapa vonis hukuman seumur hidup untuk Mohammed Badie, yang juga telah dijatuhi hukuman mati dalam persidangan terpisah sejak penangkapannya tahun 2013. Tuduhan yang dikenakan termasuk menghasut kekerasan dan merencanakan serangan terhadap negara.
Baca: Mesir Habisi 12 Tersangka Teroris di Sinai Utara
Pengadilan Kriminal Kairo pada Minggu 12 Agustus juga memvonis empat orang lainnya antara 10-15 tahun penjara atas tuduhan yang sama, terkait dengan pembunuhan tujuh orang pada tahun 2013. Para tervonis bisa mengajukan banding atas putusan ini.
Kasus yang menjerat Ikhwanul Muslimun muncul setelah aksi protes terhadap militer yang menggulingkan Presiden Mohammed Morsi, seorang tokoh senior Ikhwanul Muslimun lima tahun lalu. Pada Agustus 2013, pasukan keamanan menewaskan ratusan orang ketika mereka membubarkan dua jabatan yang dipegang pro Ikhwanul Muslimun.
Dalam foto 20 April 2015 ini, Pembimbing Utama Ikhwanul Muslimun, Mohammed Badie, mengenakan seragam merah yang menandakan dia telah dijatuhi hukuman mati, selama sidang pengadilan di penjara Tora, Kairo, Mesir.[AP Photo / Lobna Tarek, Koran El Shorouk]
Reuters melaporkan, selain memvonis Mohammed Badie, Pengadilan Kriminal Giza juga memvonis beberapa pemimpin termasuk juru bicara kelompok Essam al-Erian, dan anggota senior Mohamed El-Beltagy untuk hukuman seumur hidup.
Pengadilan Mesir sebelumnya telah memvonis 15 orang penjara seumur hidup dalam kasus al-Bahr al-Azim pada September 2014 tetapi sidang banding kemudian membatalkan putusan dan memerintahkan pengadilan ulang.
Baca: Italia Menahan Eks Menteri Mesir Penentang Rezim Sisi
Sejak Presiden Abdel Fattah al-Sisi berkuasa pada 2014, pihak berwenang telah membenarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan dengan dalih terorisme dan berusaha melemahkan negara.
Bulan lalu, pengadilan mengajukan berkas Mohammed Badie dan pemimpin Ikhwanul Muslimun lainnya dalam kasus terpisah kepada otoritas agama Muslim paling senior di Mesir, Mufti Agung, untuk pertimbangan tentang apakah mereka harus dijatuhi hukuman mati.
Baca: Pengadilan Mesir Vonis Mati 75 Orang Pro Mohamed Morsi
Hukum Mesir mewajibkan setiap putusan untuk dirujuk ke Mufti Agung Shawqi Allam untuk pertimbangan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Hukuman mati telah dijatuhkan kepada ratusan lawan politik Abdel Fattah al-Sisi. Mohammed Morsi, yang digulingkan pada 2013 setelah setahun mejabat presiden, menjalani hukuman seumur hidup di penjara.