Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertama Kali Denmark Kenakan Denda pada Perempuan karena Bercadar

Reporter

image-gnews
Dua wanita bercadar berbicara saat melakukan aksi protes diberlakukannya larangan menggunakan cadar di Copenhagen, Denmark, 1 Agustus 2018. Parlemen Denmark mengikuti kebijakan Prancis dan beberapa negara Eropa lain, yang sudah mengesahkan undang-undang larangan bercadar. Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix/via REUTERS
Dua wanita bercadar berbicara saat melakukan aksi protes diberlakukannya larangan menggunakan cadar di Copenhagen, Denmark, 1 Agustus 2018. Parlemen Denmark mengikuti kebijakan Prancis dan beberapa negara Eropa lain, yang sudah mengesahkan undang-undang larangan bercadar. Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix/via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Denmark menjatuhkan denda kepada seorang perempuan muslim berusia 28 tahun karena memakai cadar. Denda ini merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan setelah penggunaan cadar atau burqa dinyatakan ilegal di Denmark per 1 Agustus 2018.

Menurut media setempat, Kepolisian di kota Horsholm menerbitkan hukuman denda ini setelah menerima telepon dari sebuah pusat perbelanjaan pada Jumat, 3 Agustus 2018. Ketika itu, seorang perempuan bercadar masuk sebuah mall yang diikuti oleh perempuan lainnya yang mencoba mencopot cadarnya.

"Sempat terjadi perlawanan, namun ketika kami tiba perempuan itu sudah memakai lagi cadarnya," kata aparat Kepolisian Horsholm, David Borchersen, seperti dikutip dari situs Al-Jazeera, Sabtu, 4 Agusutus 2018.

Perempuan yang tidak dipublikasi identitasnya, dikenai denda sebesar US$ 156 atau sekitar Rp 2,2 juta karena memakai cadar di tempat umum. Dia kemudian diminta melepas cadarnya atau pergi meninggalkan mall tersebut. Perempuan itu lantas memilih meninggalkan pusat perbelanjaan itu.

Baca: Komnas HAM: Apakah Memakai Cadar Tuntutan Agama?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayah memeluk seorang polisi saat melakukan aksi protes diberlakukannya larangan menggunakan cadar di Copenhagen, Denmark, 1 Agustus 2018. REUTERS/Andrew Kelly

Baca: Ratusan Wanita Protes Aturan Melarang Cadar, Burqa di Denmark

Penjatuhan denda ini merupakan imbas pemberlakuan aturan baru yang melarang penggunaan jilbab yang hampir menutupi wajah atau burqa. Aturan ini resmi berlaku di seluruh Denmark per 1 Agustus 2018. Saat aturan ini diberlakukan, puluhan perempuan muslim melakukan unjuk rasa di jantung kota Copenhagen, Denmark.

Pemerintah Denmark berkeras aturan ini bukan menyasar suatu agama tertentu. Kendati begitu, banyak pihak melihat aturan ini secara langsung menyasar perempuan muslim yang memilih menggunakan cadar di tempat umum. Gauri van Gulik dari Amnesty Internasional mengatakan seluruh perempuan harus dibebaskan berpakaian sesuai yang mereka kehendaki dan memakai pakaian yang mengekspresikan identitas keyakinan mereka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

9 hari lalu

Seorang petugas pemadam kebakaran bekerja setelah kebakaran terjadi di Bursa Efek Lama, Boersen, di Kopenhagen, Denmark 16 April 2024. Ritzau Scanpix/Emil Helms via REUTERS
Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Fakta Menarik Nuuk Greenland, Salah Satu Kota dengan Durasi Puasa Terlama

27 hari lalu

Nuuk, Greenland (Pixabay)
Fakta Menarik Nuuk Greenland, Salah Satu Kota dengan Durasi Puasa Terlama

Selain jadi salah satu kota memiliki durasi puasa terlama di dunia, Nuuk, Greenland juga menyimpan beberapa fakta menarik. Simak artikel menarik ini.


Finlandia Pertahankan Posisi Teratas Negara Paling Bahagia di Dunia

35 hari lalu

Helsinki, Finlandia (Pixabay)
Finlandia Pertahankan Posisi Teratas Negara Paling Bahagia di Dunia

Menurut laporan World Happiness Report, Finlandia bertahan di posisi pertama negara paling bahagia, disusul Denmark dan Islandia


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Mengintip Rahasia Kebahagiaan dari 5 Negara Terbahagia di Dunia

51 hari lalu

Orang-orang memancing di kota Akaslompolo, di kotamadya Kolari, Finlandia 4 Januari 2024. Finlandia dilanda cuaca terburuk dengan suhu anjlok hingga minus 32 derajat C yang terpantau di daerah utara, Lapland. Lehtikuva/Irene Stachon via REUTERS
Mengintip Rahasia Kebahagiaan dari 5 Negara Terbahagia di Dunia

Rahasia 5 negara berikut jadi negeri dengan tingkat kebahagiaan tinggi di dunia. Finlandia, Denmark, Swiss hingga Norwegia.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

57 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Denmark Tak Akan Tarik Bantuan Pendanaan ke UNRWA

13 Februari 2024

Para siswa SD UNRWA menggunakan laptop XO di kamp pengungsian Rafah, Jalur Gaza selatan (30/4). AP/Eyad Baba
Denmark Tak Akan Tarik Bantuan Pendanaan ke UNRWA

Denmark yakin posisi UNRWA penting untuk membantu warga Gaza yang membutuhkan sehingga tak akan menarik pendanaan ke lembaga itu


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.