TEMPO.CO, Jakarta - Filipina menerbitkan perintah deportasi pada seorang biarawati asal Australia, Patricia Fox, 71 tahun. Bukan hanya diusir dari Filipina, Fox juga dimasukkan dalam daftar hitam. Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menyebutnya alien yang tak diinginkan.
Tindakan itu diambil Filipina karena Fox dinilai telah melanggar aturan visa misionarinya dengan terlibat dalam aktivitas politik. Fox sudah bekerja di Filipina sejak awal 1990-an dan saat ini menjadi koordinator jemaat atau yang disebut Notre Dame de Sion.
"Itu adalah aturannya," kata juru bicara presiden, Harry Roque, saat ditanya soal perintah memulangkan Fox ke Australia.
Media lokal di Filipina mewartakan, Fox sangat kecewa dengan perintah itu. Namun dia menyatakan akan melawannya.
Baca: Enggan Damai dengan Komunis, Rodrigo Duterte: Ayo Kita Perang
Rodrigo Duterte. REUTERS
Pengusiran terhadap Fox ini adalah upaya yang kedua kalinya dilakukan imigrasi Filipina padahal dua bulan lalu Fox sudah diberikan jaminan penangguhan hukuman oleh Kementerian Kehakiman Filippina. Dalam surat perintah sepanjang 10 halaman berbunyi, kehadiran Fox dinilai telah secara terus-menerus menjadi sebuah potensi risiko bagi kepentingan publik sehingga dia tidak boleh lagi kembali ke Filipina.
Dikutip dari situs channelnewsasia.com pada Kamis, 19 Juli 2018, Fox dituding telah ambil bagian dalam sejumlah acara jumpa wartawan, aksi protes yang menuntut agar tahanan politik dibebaskan, menuntut HAM dan hak memiliki properti dihormati serta beberapa tuduhan lainnya.
Baca: Wali Kota Protes Soal Pembunuhan, Duterte Bilang Jangan Khawatir
Sudah bukan rahasia umum lagi, Duterte beberapa kali melontarkan kata-kata yang menyindir Fox. Presiden Filipina itu bahkan mengklaim secara pribadi sudah memerintahkan sebuah penyidikan atas semua aktivitas Fox di Filipina. Duterte tegas mengatakan tidak mau mendengar kritik dari siapapun yang bukan warga negara Filipina.
Fox adalah satu dari sejumlah orang yang menantang Duterte dan biasanya akan berakhir dengan diinvestigasi, ditahan, dipermalukan dan dijatuhi sanksi karena dinilai melakukan penyerangan.