TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk melancong, bekerja atau pun belajar, dihimbau untuk melakukan lapor diri secara online. Lapor diri bermanfaat bagi WNI jika mengalami musibah sehingga bisa secepatnya dibantu oleh Kementerian Luar Negeri dan hak politiknya terlindungi karena masuk ke sistem Komisi Pemilihan Umum.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan ada dua layanan online lapor diri, yakni safe travel dan melalui portal peduliwni.go.id. Untuk WNI yang hendak melancong ke luar negeri, menggunakan aplikasi safe travel yang bisa di unduh di ponsel. Sedangkan untuk perjalanan lebih dari enam bulan, WNI diminta lapor diri ke situs www.peduliwni.kemlu.go.id.
"Kami telah menyediakan platform yang semudah mungkin," kata Iqbal, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca: Lindungi WNI, Kemenlu Siap Luncurkan Aplikasi Safe Travel
Kementerian Luar Negeri meluncurkan aplikasi Save Travel yang bisa di unduh lewat ponsel android, Kamis, 5 April 2018. Sumber: TEMPO: Suci Sekar
Baca: Ini Beda Aplikasi Safe Travel dan Portal Peduli WNI Milik Kemenlu
Saat melakukan lapor diri, WNI akan diminta memberikan informasi nomor paspor dan lama tinggal di negara yang hendak dituju. Diantara layanan perlindungan lapor diri yang diberikan adalah sistem akan memperingatkan seorang WNI enam bulan ketika masa berlaku paspor akan habis.
Iqbal menekankan, kendati sistem lapor diri WNI sudah dibuat semudah mungkin, partisipasi masyarakat tetap sangat dibutuhkan. Sebab lapor diri semata-mata ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada WNI dari musibah dan bencana.
Kaleidoskop perlindungan WNI 2017 Kementerian Luar Negeri mencatat, WNI bepergian ke luar negeri dengan berbagai tujuan, yakni wisata, bisnis, belajar hingga bekerja sebagai pekerja migran hingga ke Argentina, Kanada dan Amerika Serikat. Jumlah WNI per Mei 2018 diperkirakan ada 3.2 juta orang dan Malaysia merupakan negara dengan populasi WNI terbanyak, yakni sektiar 1.3 juta orang. Setelah Malaysia, populasi WNI terbanyak berikutnya ada di Arab Saudi dengan jumlah 611.129 orang dan Taiwan dengan 213.319 orang.