TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Jeddah, Arab Saudi, telah berupaya meminta penambahan kuota haji Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi. Pada 2018, Indonesia mendapatkan kuota haji 221 ribu. Jumlah itu naik dibanding tahun sebelumnya 186 ribu.
Faiz Ahmad, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Kementerian Luar Negeri, mengatakan Kerajaan Arab Saudi tidak bisa memberikan kuota tambahan terlalu banyak karena lahan di Arafah terbatas. Ulama Arab Saudi bahkan sampai menerbitkan fatwa untuk memperluas lahan.
"Harus dipahami, ada keterbatasan lahan," ujar Faiz.
Terkait dengan pelaksanaan haji, Faiz mengatakan, pada 2017-2018, cuaca di Arab Saudi cukup ekstrem sehingga membuat para jemaah manula menghadapi risiko tinggi. Sekitar 70-80 persen jemaah haji Indonesia adalah usia rentan atau manula.
Jemaah haji atau umrah yang wafat saat menjalankan ibadah umumnya kalangan manula. Karena itu, Faiz mengingatkan pentingnya bagi para jemaah umrah khususnya untuk memiliki asuransi, terlebih biaya berobat di Arab Saudi tanpa asuransi cukup mahal.
Baca: Kuota Haji Tahun 2017 Tetap 168.600 Orang
Faiz Ahmad, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Kementerian Luar Negeri (kiri) bersama Amat Fajri, Staf Lokal KJRI Jeddah (kanan) menceritakan kondisi WNI terkini di Jeddah, Arab Saudi, dan penanganan jemaah umrah terlantar akibat kasus penipuan biro umrah, 7 Mei 2018. TEMPO/ Suci Sekar
Menyusul adanya pembatasan kuota haji, Indonesia kini menempati urutan kedua sebagai jemaah umrah terbanyak setelah Pakistan. Kondisi ini membuat KJRI Jeddah ekstra sibuk, terlebih saat harus turun tangan membantu jemaah umrah yang ditelantarkan biro perjalanan umrah dan oknum yang menyalahgunakan visa umrah.
"Jemaah harus mulai curiga kalau biro perjalanan memberikan paspor di bandara. Visa itu harus sudah jadi sebelum keberangkatan," ujarnya.
Baca: Kuota Bertambah, Antrean Haji Berkurang Tiga Tahun
Sepanjang 2018, diperkirakan ada 1 juta jemaah yang melakukan ibadah umrah. Pada 2017, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tercatat menerbitkan sekitar 876.246 visa umrah. Dari jumlah tersebut, diperkirakan ada sekitar 256 oknum yang menyalahgunakan visa umrah.