TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah TKI yang menjadi korban perdagangan manusia atau TPPO, meningkat. Data Serikat Buruh Migran Indonesia menyebut, pada 2016-2017 terdapat 145 kasus TKI yang menjadi korban TPPO.
Baca: Modus Perdagangan Manusia di ASEAN, Kawin Kontrak Hingga Beasiswa
Menurut Judha Nugraha, Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, indikasi TPPO secara sederhana adalah penipuan. Misalnya, jika seorang TKI dijanjikan bekerja di salon, tetapi faktanya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks, maka hal itu masuk dalam tindak kejahatan TPPO. Jika seorang TKI diberangkatkan ke negara yang tidak dijanjikan sebelumnya, maka itu pun masuk dalam kejahatan TPPO.
“Ada pengerah tenaga kerja yang mengirim TKI ke wilayah konflik, seperti wilayah ISIS di Irak,” kata Judha, dalam acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 06 Mei 2018.
Baca: Selama 7 Bulan, Polri Ungkap Tiga Jaringan Perdagangan Orang
Judha Nugraha, Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, sedang memberikan pemaparan dalam acara pelatihan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Indikasi TPPO lainnya, yakni orang tua atau keluarga TKI biasanya diberikan uang saat TKI tersebut hendak berangkat bekerja. Padahal, uang tersebut untuk menjerat.
Paspor asli, tetapi data palsu adalah indikasi TPPO. Persyaratan usia TKI bekerja ke luar negeri adalah 18 tahun sampai 45 tahun. Walhasil, sering muncul pemalsuan umur. Judha menceritakan, pernah terjadi kasus seorang TKI perempuan mengaku berumur 30 tahun, namun imigrasi Malaysia curiga dan ternyata usia sebenarnya 50 tahun. TKI tersebut memiliki riwayat penyakit jantung dan meninggal dunia mendadak saat sedang dicek oleh imigrasi Malaysia.
“Batam dan Johor telah menjadi titik krusial pengiriman TKI ilegal,” ujarnya.
Dalam banyak kasus-kasus perdagangan manusia, Judha menerangkan umumnya para korban enggan melaporkan ke pihak berwenang karena salah satu pelaku adalah tetangga atau anggota keluarga korban. Untuk meminimalkan hal yang tidak diinginkan, Judha menghimbau agar setiap TKI harus tahu bagaimana cara melindungi diri sendiri.