TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengimbau Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berfokus mencegah arus TKI ilegal dari NTT ke Malaysia. Imbauan itu disampaikan menyusul rencana Pemprov NTT membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi para TKI ilegal dari NTT.
“Sulit menghitung jumlah TKI ilegal. Saya ingin kita berfokus pada pencegahan. Sebab, kita semua sadar bahwa masalah TKI kita itu adanya di hulu, bukan di hilir. Di hilir itu akibatnya saja yang muncul. Jadi masalahnya di situ,” ucap Iqbal, Senin, 2 April 2018.
Baca: 27 Ribu Warga NTT Jadi TKI dalam 4 Tahun Terakhir
Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri. TEMPO/Frannoto
Iqbal menjelaskan, persoalan TKI ilegal terbesar berada di hulu, mulai proses keberangkatannya hingga bagaimana para TKI itu menempuh jalan ilegal untuk bekerja ke luar negeri. Atas permasalahan ini, pencegahannya harus di dari Indonesia.
Saat ini, Indonesia membutuhkan tata kelola pengiriman TKI yang lebih baik, lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat.
Baca: 25 TKI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia
Sebelumnya, data pada 2015 milik tim Peneliti Penanganan Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Timur menyebutkan 27.669 warga NTT bekerja sebagai TKI di luar negeri. Pada rentan 2015-Maret 2018, lebih dari 30 TKI asal NTT pulang ke Indonesia dalam peti mati.
Terakhir, Adelina Jemira Sao, TKI asal NTT di Malaysia, pulang dalam peti mati setelah meninggal dunia akibat penyiksaan pada 18 Februari 2018. Kasus penyiksaan Adelina dikecam publik secara luas karena kejinya siksaan orang tua majikan Adelina dengan membiarkannya tidur di samping kandang anjing.