TEMPO.CO, Jakarta - Cina memiliki jembatan laut terpanjang di dunia tahun ini. Menurut laporan Al Jazeera, jembatan tersebut akan menghubungkan Macau, Hong Kong dan Cina daratan.
"Pembangunan jembatan yang memiliki panjang 55 kilometer, enam lajur, dan terdiri dari empat terowongan serta empat pulau buatan itu dikerjakan dalam waktu tujuh tahun," tulis Al Jazeera.
Baca: Jembatan Sedang Dibangun di Miami, AS Ambruk, 4 Orang Tewas
Pintu bawah laut yang berada di jembatan Hong Kong-Zhuhai-Macau yang akan diresmikan di Zhuhai, Cina, 28 Maret 2018. Di jembatan ini terdapat terowongan yang terletak 40 meter di bawah permukaan laut dan memiliki panjang 6,7 kilometer. AP
Proyek pembangunan dengan biaya sebesar US$ 20 miliar atau sekitar Rp 275 triliun yang mendapatkan pujian dari dunia internasional itu menggunakan baja 60 lebih banyak daripada yang digunakan membangun Menara Eiffel di ibu kota Prancis, Paris.
"Kami didukung oleh para ahli asing termasuk dari Inggris, Amerika Serikat, Denmark, Swiss, Jepang dan Belanda," kata Gao Xinglin, Ketua Tim Pembangunan Jembatan, kepada Al Jazeera. "Mereka berasal dari 14 negara."
Jembatan ini akan memangkas setengah dari waktu perjalanan yang dibutuhkan guna menghubungkan Cina daratan dengan Macau dan Hong Kong. Namun demikian, rencana Cina ini tak sepi dari kritik terutama soal dana yang diperlukan untuk pembangunan jembatan dan masalah kecelakaan lalu lintas.Pemandangan jembatan Hong Kong-Zhuhai-Macau yang akan diresmikan di Zhuhai, Cina, 28 Maret 2018. REUTERS/Bobby Yip
Untuk menjawab kritik tersebut, otoritas Cina mengundang sejumlah media asing menginspeksi beberapa persimpangan jembatan, meskipun tanggal peresmiannya belum ditentukan.
Baca: Cina Bangun Jembatan 'Avatar' Tertinggi di Dunia
"Kami berharap kepada rekan-rekan pers mengambil peluang ini untuk melihat kemajuan Cina di era baru dan perkembangan segar di satu negara dengan dua sistem," kata Song Ruan, Wakil Komisioner Kementerian Luar Negeri Cina kepada wartawan pekan ini.
Hong Kong, bekas jajahan Inggris, kembali ke Cina pada 1997 di bawah perjanjian satu negara dua sistem dengan menjamin kebebasan termasuk sistem hukum terpisah.