TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Israel di Yerusalem, Ahad, 25 Maret 2018, mengeluarkan keputusan bahwa warga Yahudi dapat berdoa di depan pintu gerbang Masjid Al-Aqsa. Demikian kabar dari Qud Press seperti dilaporkan televisi Israel, Channel 7.
Pengadilan mengklaim bahwa pemukim Yahudi memiliki hak sama untuk berdoa di pintu gerbang Masjid Al-Aqsa seperti dilakukan oleh warga Arab.
Baca: Israel Larang Pria di Bawah 50 Tahun Salat di Masjid Al-Aqsa
Seorang wanita Palestina dibawa keluar dai Masjid Al Aqsa oleh petugas keamanan Israel di Yerusalem, 15 Oktober 2014. Muslim dilarang memasuki masjid Al Aqsa saat perayaan Sukkot bagi para Yahudi. Salih Zeki Fazlioglu/Anadolu Agency/Getty Images
Middle East Monitor dalam laporannya mengatakan, keputusan pengadilan Israel itu dikeluarkan setelah dengar pendapat yang membahas masalah penangkapan tiga perempuan Yahudi oleh polisi karena berdoa di depan Masjid Al-Aqsa.
Menurut siaran televisi Israel, hakim Israel mengatakan, setiap orang memiliki hak berdoa di jalan manapun yang disediakan pemerintah Israel asalkan dia tidak melanggar hak orang lain.
Hakim, yang menuding umat msulim telah melakukan tekanan terhadap pemukim Yahudi, mengatakan, berdoa di pintu gerbang Masjid Al Aqsa adalah bukti terbaik kontrol Israel atas wilayah tersebut.Anak-anak Palestina dari Gaza berpose untuk foto di dekat masjid Al Aqsa. Getty Images
Menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Israel, Ketua Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem Sheikh Ekrema Sabri, mengatakan, "Masjid Al Aqsa adalah tempat suci hanya bagi umat muslim. Keputusan pengadilan tidak bertanggung jawab dan ilegal. Kami tidak akan mematuhinya."
Baca: Palestina Larang Yahudi Masuk Masjid Al Aqsa
Dia juga menekankan bahwa Masjid Al Aqsa bukan subyek keputusan pasukan pendudukan Israel atau putusan pengadilan pendudukan.