TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap enam jurnalis yang didakwa terlibat kudeta gagal pada Juli 2016. "Keenam wartawan tersebut menerima hukuman yang dijatuhkan," ujar sumber pengadilan yang tak bersedia disebutkan namanya kepada kantor berita Anadolu, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca: Wartawan Turki Can Dundar Raih Golden Pen Award
Can Dundar (kanan) dan Erdem Gl, dua jurnalis Turki ditahan karena didakwa menjadi mata-mata untuk kepentingan pemberontak Suriah anti Presiden Bashar al-Assad. Milliyet.com.tr.
Menurut laporan Al Jazeera, Jumat, Turki menuduh para wartawan itu memiliki jaringan dengan sebuah kelompok gerakan pimpinan ulama Fethullah Fulen yang dituding oleh Ankara berada di balik kudeta mematikan pada 2016. Gulen yang sekarang berada di pengasingan Amerika Serikat menolak seluruh tuduhan Turki.
Dari keenam jurnalis dihukum seumur oleh pengadilan di Istanbul, Jumat, terdapat Ahmet Altan, mantan pemimpin redaksi koran Taraf. Saudara dia, seorang jurnalis dan akademikus Mehmet Altan, dan jurnalis kenamaan Turki, Nazli Ilicak.
Baca: Eksklusif- Jurnalis Cumhuriyet 'Memotret' Pascakudeta Turki
Dua wartawan terkenal di Turki di penjara karena siarkan gambar Nabi Muhammad. telegraph.co.uk
Bagi jurnalis yang divonis satu tahun, tulis Al Jazeera, dapat mengajukan Mahkamah Agung Turki.
Pusat Kebebasan Pers dan Media Eropa (ECMPF) mengatakan, sekitar 150 jurnalis Turki diyakini dimasukkan ke dalam penjara oleh pemerintah Turki.