TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa (PBB) menggelar sidang membahas draf resolusi mengenai status Kota Yerusalem, yang masih menjadi obyek sengketa antara Israel dan Palestina pada Senin, 18 Desember 2017.
Draf ini menyerukan kepada semua negara anggota agar tidak melakukan tindakan sepihak mengubah status Kota Yerusalem maupun komposisi demografinya karena itu bertentangan dengan resolusi PBB yang telah dikeluarkan selama ini. Draf ini juga menyerukan tidak ada pemindahan kantor misi diplomatik ke Kota Yerusalem.
Baca: Dubes Israel untuk PBB Sebut Upaya Lobi Yerusalem Percuma?
Draf yang diajukan Mesir ini menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menyebut status Kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Rabu, 6 Desember 2017. Sidang DK PBB memutuskan 14 negara mendukung draf dengan satu menolak yaitu AS. Pada sidang ini, AS menggunakan hak vetonya.
Baca: Dukung Palestina, Afrika Selatan Turunkan Hubungan dengan Israel
Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, mengkritik sikap negara-negara DK PBB yang mendukung draf resolusi. "Apa yang kita saksikan di Dewan Keamanan PBB ini merupakan sebuah penghinaan. Ini tidak akan dilupakan," kata Haley.
Sedangkan pemerintah Turki, yang terdepan menggalang dukungan untuk draf resolusi ini mengkritik balik sikap AS. "Amerika Serikat sendirian melakukan veto dan ini menunjukkan tanda kongkrit bahwa keputusannya ilegal mengenai status Kota Yerusalem," kata Kementerian Luar Negeri Turki.
Ini membuat pembahasan draf resolusi ini berlanjut ke Sidang Umum Istimewa PBB, yang digelar atas permintaan Yaman, Turki dan Organisasi Kerjasama Islam, pada Kamis, 21 Desember 2017 waktu New York.
Berikut 6 penggunaan hak veto oleh pemerintah AS untuk mendukung Israel terkait konflik dengan Palestina dan Lebanon mengutip sumber beberrapa sumber yaitu JEWISH VIRTUAL LIBRARY, WIKIPEDIA | AL ARABY, dan REUTERS: