TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kejahatan Kairo Utara, Mesir, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmed Saeed yang didakwa membunuh seorang pendeta Kristen Koptik, Samaan Shehta, Rabu, 15 November 2017.
"Selanjutnya, vonis tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Mufti Agung Mesir," tulis Egypt Independent, Kamis, 16 November 2017.
Baca: Berkunjung ke Mesir, Paus Tolak Naik Kendaraan Lapis Baja
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Mufti Agung disebutkan, pengadilan telah menyetujui hukuman mati terhadap Saeed. Pengadilan akan menetapkan hukuman akhir pada 15 Januari 2018.
Hukuman itu dijatuhkan pengadilan berdasarkan bukti kuat bahwa Saeed melakukan penusukan terhadap Pendeta Shehta di pinggiran El-Marg, utara Kairo, hingga tewas pada Oktober 2017.
Di pengadilan, terdakwa mengaku membeli sebilah belati dan memantau aktivitas pendeta sebelum dia membunuhnya dengan pisau tersebut.Ilustrasi hukuman mati. latimes.com
Sebelum melakukan aksinya, Saeed menghadang laju kendaraan korban sehingga dia turun dari mobilnya. Setelah itu, dia ditusuk hingga tewas dan pelaku melarikan diri.
Korban lainnya, kata Gereja Koptik Mesir, adalah Pendeta Benjamin Moftah. Dia lolos dari pembunuhan meskipun mengalami luka-luka.
Baca: ISIS Bunuh Warga Kristen Koptik di Mesir
Hasil dari pemeriksaan mengatakan, sebagaimana diberitakan media Mesir, Saeed tidak mengalami masalah psikologis dan dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya.