Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Korupsi, Arab Saudi Lanjutkan Penangkapan Pangeran Lain

image-gnews
Putra Mahkota Mohammed bin Salman memimpin lembaga anti korupsi yang baru dibentuk. Kampanye antikorupsi inimerupakan bagian dari upaya konsolidasi Mohammed bin Salman, yang merupakan penasihat utama Raja Salman. AFP/FAYEZ NURELDINE
Putra Mahkota Mohammed bin Salman memimpin lembaga anti korupsi yang baru dibentuk. Kampanye antikorupsi inimerupakan bagian dari upaya konsolidasi Mohammed bin Salman, yang merupakan penasihat utama Raja Salman. AFP/FAYEZ NURELDINE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan tegas Putra Mahkkota Mohammed bin Salman menahan para tersangka korupsi di Arab Saudi berlanjut. Pada Rabu, 8 November 2017, Mohammed membekukan lagi aset para terduga korupsi senilai US$ 800 miliar atau sekitar Rp 10.800 trilun.

Menurut laporan kantor berita Reuters setelah mengutip sejumlah sumber dekat keluarga Kerajaan, tindakan tersebut sebagai lanjutan dari penahanan pada akhir pekan lalu terhadap beberapa pangeran, pejabat tinggi negara dan pengusaha yang disangka korupsi. Para tersangka itu sekarang ini ditahan di sebuah hotel mewah. Beberapa media melaporkan mereka ditahan di Hotel Rizt Carlton.

Baca: Korupsi, Arab Saudi Menahan Pangeran dan Pecat Menteri
Pangeran Alwaleed Bin Talal saat masih bersama istrinya, Putri Ameera, dalam pertemuan dengan Pangeran Charles, di London, 2 November 2010. Meski telah bercerai namun keduanya masih berhubungan baik. Bahkan keduanya dikenal secara terbuka mendukung hak perempuan, termasuk untuk mengemudi jauh sebelum Kerajaan Saudi memberi izin. AFP PHOTO

"Tindakan itu akan menyasar ratusan orang. Sejauh ini yang sudah ditahan 60 orang, sementara lebih dari 1.700 rekening bank telah dibekukan," tulis Breitbart dalam laporannya Kamis, 9 November 2017.

Media Inggris, Daily Mail, melaporkan, salah satu yang baru ditahan itu adalah Naser bin Aqeel al-Tayyar, salah satu pendiri perusahaan perjalan terbesar di Arab Saudi.

Reuters mencatat bahwa para tersangka yang ditahan itu terkait spekulasi informasi Putra Mahkota Mohammed bin Salman ingin memperkut posisinya atau benar-benar mengikis korupsi di Arab Saudi.

Financial Times mengutip pernyataan salah seorang anggota Komite Antikorupsi Khalid al-Mehaisen mengatakan, para tersangka itu diikuti jejaknya selama tiga tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Komite memiliki kewenangan mengetahui rekening bank para tersangka, membekukan aset, keuangan dan mengambil tindakan yang diperlukan," kata Khalid seperti dikutip Financial Times.Nasser bin Aqeel Al Tayyar . altayyargroup.com

Dalam catatan Financial Times, kerajaan bisnis Pangeran Alwaleed bin Talal di bawah bendera Kingdom Holding Company yang memiliki aset senilai US$ 12,5 miliar atau sekitar Rp 170 tiliun terpukul sejak ada kabar dia ditahan lantaran tudingan korupsi.

Baca: Pangeran Alwaleed, Miliader Arab yang Ditangkap karena Korupsi

"Sayangnya sumber di Arab Saudi tak bersedia menyebutkan angka kerugian kerajaan bisnis Alwaleed," tulis Financial Times.

BREIBART

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

15 menit lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

10 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

11 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

11 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

20 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

23 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

1 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.