PM Bangladesh Sementara Muhammad Yunus Pernah Dipenjara 6 Bulan, Apa Kasusnya?

Kamis, 8 Agustus 2024 07:01 WIB

Pemenang Nobel Perdamaian dan pendiri Bank Grameen Muhammad Yunus. ANTARA/AFP/Kazuhiro NOGI

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Yunus yang dikenal sebagai “bankir untuk orang miskin” didukung mahasiswa menjadi PM Bangladesh sementara usai PM Sheikh Hasina mengundurkan diri dan melarikan diri dari negara ini. Mahasiswa menentang Hasian untuk menjadi penasihat utama pemerintah sementara. Melalui juru bicaranya, Yunus yang sedang menjalani prosedur medis kecil di Paris telah menyetujui permintaan para mahasiswa tersebut.

Muhammad Yunus dan Grameen Bank yang didirikannya memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2006 karena telah membantu mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan. Seiring dengan kesuksesannya, ia sempat terjun dalam dunia politik dengan membentuk partainya sendiri pada 2007.

Namun, ambisinya secara luas memicu kemarahan Sheikh Hasina yang menuduhnya "menghisap darah orang miskin". Bahkan, pada 2011, pemerintah Hasina memberhentikan Yunus sebagai kepala Grameen Bank karena telah berusia 73 tahun yang melebihi usia pensiun seharusnya, yaitu 60 tahun.

Hukuman 6 Bulan untuk Yunus

Pada 1 Januari 2024, Yunus pernah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Ia bersama 13 orang lainnya juga didakwa oleh pengadilan Bangladesh atas tuduhan penggelapan 252,2 juta taka (Rp32 miliar) dari dana kesejahteraan pekerja di Grameen Telecom. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Begum Sheikh Marina Sultana dari Pengadilan Perburuhan Ketiga Dhaka.

Advertising
Advertising

Berdasarkan oeil-maisondesjournalistes.fr, kasus ini diajukan terhadap empat orang terdakwa, termasuk Yunus pada 6 Juni 2023. Pembuktian dimulai pada 22 Agustus 2023 dan berakhir pada 9 November 2023. Lalu, perdebatan berakhir pada 24 Desember 2023.

Yunus didakwa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan 2006 dan Peraturan Ketenagakerjaan 2015. Mengacu aturan tersebut, pekerjaan para pekerja atau karyawan Grameen Telecom tidak dijadikan permanen, meskipun telah menyelesaikan masa magang.

Selain itu, cuti tahunan, pencairan cuti, dan uang tunai untuk cuti tidak diberikan kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di organisasi tersebut. Tak hanya itu, Dana Partisipasi Tenaga Kerja dan Dana Kesejahteraan juga belum dibentuk dan jumlah yang setara dengan 5 persen dari dividen belum disetorkan sesuai Undang-Undang Yayasan Kesejahteraan Tenaga Kerja.

Namun, pengacara Yunus, Abdullah Al Mamun mengajukan banding ke pengadilan jarena putusan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya. Ia mengatakan, jika gaji tahunan pekerja tidak dibayarkan, akan ditambahkan ke gaji pokoknya dan bukan tindak pidana.

Jika 5 persen dividen tidak dibayarkan kepada pekerja, pihak berwenang akan menetapkan waktu pembayaran sesuai aturan hukum. Menurut Abdullah, sebenarnya masih banyak langkah yang dapat diambil, tetapi pidana perdata telah diajukan ke pengadilan dengan cepat.

Pengacara Muhammad Yunus yang lain, Khaja Tanvir juga menyampaikan, kasus tersebut “tidak berdasar, palsu dan tidak bermotivasi. Satu-satunya tujuan dari kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia.” Amnesty International juga bersuara terkait kasus ini dengan mengatakan “proses pidana Yunus suatu bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan perbedaan pendapatnya.”

Pilihan Editor: Profil Grameen Bank Milik Muhammad Yunus yang Menjadi PM Bangladesh Sementara

Berita terkait

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

15 jam lalu

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

19 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

21 jam lalu

Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding

Baca Selengkapnya

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakpus atas dugaan kekerasan bos Brandoville Studios Cherry Lai ke karyawan.

Baca Selengkapnya

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

1 hari lalu

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti laporan eks karyawan Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

2 hari lalu

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.

Baca Selengkapnya

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

2 hari lalu

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.

Baca Selengkapnya

Bangladesh Meminta India Pastikan Mantan PM Hasina Diam

11 hari lalu

Bangladesh Meminta India Pastikan Mantan PM Hasina Diam

Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus menyusul protes massal terhadap pemerintahan yang dijalankannya selama 15 tahun di Bangladesh

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

13 hari lalu

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

Ketu KPU Bangladesh mundur setelah menyangkal campur tangan politik dalam pemilu Januari yang memilih kembali pemimpin otokratis Sheikh Hasina.

Baca Selengkapnya

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

13 hari lalu

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.

Baca Selengkapnya