Jual Organ Tubuh, Pemilik Rumah Duka AS Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Rabu, 4 Januari 2023 12:50 WIB

Megan Hess, pemilik Donor Services, ditampilkan saat wawancara di Montrose, Colorado, AS, 23 Mei 2016. REUTERS/Mike Wood/File Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan pemilik rumah duka Colorado, AS dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Selasa karena menipu kerabat almarhum dengan membedah 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin.

Hukuman 20 tahun penjara adalah maksimum yang diperbolehkan menurut undang-undang.

Seperti dilansir Reuters, Rabu 4 Januari 2023, Megan Hess mengaku bersalah atas penipuan pada Juli. Perempuan berusia 46 tahun itu mengoperasikan rumah duka, Sunset Mesa, dan Layanan Donor, dari gedung yang sama di Montrose, Colorado.

Ibunya yang berusia 69 tahun, Shirley Koch, juga mengaku bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Peran sentral Koch adalah memotong-motong mayat, catatan pengadilan menunjukkan.

"Hess dan Koch kadang-kadang menggunakan rumah duka mereka untuk mencuri jasad dan anggota tubuh menggunakan formulir donor palsu," kata jaksa Tim Neff dalam sidang. "Perilaku Hess dan Koch menyebabkan rasa sakit emosional yang luar biasa bagi keluarga dan kerabat terdekat."

Advertising
Advertising

Persidangan ini dipicu oleh serangkaian investigasi Reuters pada 2016-2018 tentang penjualan bagian tubuh di Amerika Serikat, industri yang hampir tidak diatur. Mantan pekerja mengatakan kepada Reuters bahwa Hess dan Koch melakukan pemotongan tubuh jasad tanpa izin keluarga. Beberapa minggu setelah berita 2018 ini diterbitkan, FBI menggerebek bisnis tersebut.

Dalam pengajuan mereka, jaksa menekankan "sifat mengerikan" dari skema Hess dan menggambarkannya sebagai salah satu kasus pencurian anggota tubuh paling signifikan dalam sejarah AS baru-baru ini.

"Ini adalah kasus yang paling menguras emosi yang pernah saya alami," kata Hakim Distrik AS Christine M. Arguello dalam sidang pada Selasa di Grand Junction, Colorado. "Sidang saat kecewa karena terdakwa Hess menolak untuk memikul tanggung jawab apa pun atas perilakunya."

Hakim memerintahkan agar Hess dan Koch segera dikirim ke penjara.

Pengacara Hess mengatakan kliennya telah difitnah secara tidak adil sebagai "penyihir", "monster", dan "hantu.” “Padahal dia adalah manusia yang hancur yang perilakunya dapat dikaitkan dengan cedera otak traumatis pada usia 18 tahun,” ujar sang pengacara dalam sidang

Hess menolak untuk berbicara dengan hakim. Koch memberi tahu hakim bahwa dia menyesal dan bertanggung jawab atas tindakannya.

Dua puluh enam korban menggambarkan kengerian mereka saat mengetahui apa yang terjadi pada orang yang mereka cintai. "Ibu kami yang manis, mereka memotong-motongnya," kata Erin Smith. Ibu Erin dipotong bahu, lutut, dan kakinya dan kemudian dijual Hess untuk mendapatkan keuntungan. "Kami bahkan tidak punya nama untuk kejahatan keji ini."

Tina Shanon, yang ibunya dipotong-potong di luar keinginannya, mengatakan kepada pengadilan, "Saya memakai banyak topeng untuk menutupi rasa sakit. Saya tidak akan pernah baik-baik saja."

Adalah ilegal di Amerika Serikat untuk menjual organ seperti jantung, ginjal, dan tendon untuk transplantasi; mereka harus disumbangkan. Tetapi menjual bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan tulang punggung – yang dilakukan Hess – untuk digunakan dalam penelitian atau pendidikan tidak diatur oleh undang-undang federal.

Hess melakukan kejahatan, kata jaksa, ketika dia menipu kerabat almarhum dengan berbohong tentang kremasi dan dengan membedah mayat dan menjualnya tanpa izin. Perusahaan pelatihan bedah dan perusahaan lain yang membeli lengan, kaki, kepala, dan torso dari Hess tidak tahu bahwa barang-barang itu diperoleh secara curang, kata jaksa penuntut.

Di rumah pemakamannya, Hess menagih keluarga hingga US$1.000 untuk kremasi yang tidak pernah terjadi, kata jaksa penuntut. Dia juga menawarkan kremasi gratis kepada orang lain dengan imbalan sumbangan tubuh.

Jaksa mengatakan dia berbohong kepada lebih dari 200 keluarga, yang menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.

Baca juga: Pemilik Rumah Duka Jual Organ Tubuh Klien sebelum Dikremasi

REUTERS

Berita terkait

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

3 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

AS Batasi Izin Ekspor Teknologi untuk Cina, Qualcomm dan Intel Tak Bisa Pasok Chip ke Huawei

4 hari lalu

AS Batasi Izin Ekspor Teknologi untuk Cina, Qualcomm dan Intel Tak Bisa Pasok Chip ke Huawei

AS membatasi izin ekspor teknologi untuk Cina. Qualcomm dan Intel tak lagi bisa memasok produknya ke perusahaan seperti Huawei.

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

4 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

7 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

10 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

17 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

17 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya