Tandai Dua Dekade Penjara Guantanamo, Amerika Serikat Bebaskan Lima Tahanan

Reporter

Terjemahan

Kamis, 13 Januari 2022 11:00 WIB

Sekelompok tahanan melakukan salat subuh sebelum matahari terbit dalam Camp Delta di pangkalan angkatan laut Penjara militer Guantanamo, Kuba, 28 Oktober 2009 Guantanamo Bay, Cuba, a "fair hearing" and said he did not want to pass the issue. REUTERS/DoD

TEMPO.CO, Jakarta -Amerika Serikat telah menyetujui pembebasan lima tahanan dari fasilitas penahanan militer Teluk Guantanamo, Kuba.

Seperti dilansir CNN pada Kamis 13 Januari 2022, keputusan itu diambil saat penjara itu menandai 20 tahun minggu ini sejak dibuka di bawah pemerintahan Presiden George W. Bush, beberapa bulan setelah serangan 11 September 2011.

Kelima tahanan yang telah berada di fasilitas penahanan tersebut selama satu dekade. Berdasar dokumen yang diposting online oleh Departemen Pertahanan AS pekan ini menunjukkan tiga dari lima tahanan berasal dari Yaman, satu dari Somalia, dan lainnya dari Kenya.

Dewan Peninjau Berkala Pentagon menemukan bahwa kelima pria itu tidak menghadirkan, atau tidak lagi menghadirkan, ancaman bagi AS.

Mereka adalah Guleed Hassan Ahmed (juga disebut Guled Hassan Duran) dari Somalia; Mohammed Abdul Malik Bajabu dari Kenya; dan Omar Muhammad Ali al-Rammah, Moath Hamza al-Alwi, dan Suhayl al-Sharabi dari Yaman.

Advertising
Advertising

Hassan Duran, menurut pengacaranya, akan menjadi tahanan pertama yang dibawa ke Guantanamo dari situs hitam CIA, yang direkomendasikan untuk dibebaskan, New York Times melaporkan pada Selasa waktu setempat.

Sementara ketiga warga Yaman itu telah ditahan di Guantanamo sejak awal 2000-an. Al-Rammah telah ditahan di Guantanamo sejak Mei 2003 dan dituduh "menjadi fasilitator bagi kelompok-kelompok ekstremis yang berafiliasi dengan al-Qa'ida pada akhir 1990-an," menurut dokumen Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Sedangkan Al Sharabi dan al-Alwi telah berada di Guantanamo sejak 2002.

Dari 39 tahanan yang saat ini ditahan di fasilitas AS di Kuba, 18 telah disetujui untuk dibebaskan, setelah peninjauan kasus pada November dan Desember. Ke-18 pria ini belum didakwa melakukan kejahatan.

Tetapi seperti orang lain yang disetujui untuk dibebaskan, mereka tidak dapat segera meninggalkan penjara Guantanamo. Sebab, Washington mencari pengaturan dengan negara asal para tahanan, atau negara lain, untuk menerima mereka. Saat ini, Amerika Serikat tidak akan memulangkan warga Yaman karena perang saudara di negara itu, atau warga Somalia, yang tanah airnya juga terperosok oleh konflik.

Baca juga: Penjara Guantanamo yang Penuh Kontroversi

SUMBER : CNN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

51 menit lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Imigran Laos Pengidap Kanker Menangi Lotere Jackpot AS Sebesar Rp21 Triliun

3 jam lalu

Imigran Laos Pengidap Kanker Menangi Lotere Jackpot AS Sebesar Rp21 Triliun

Pemenang lotere jackpot bersejarah Powerball Amerika Serikat senilai lebih dari Rp21 triliun adalah seorang imigran dari Laos pengidap kanker

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

3 jam lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

5 jam lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

18 jam lalu

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas situasi di Gaza dan normalisasi hubungan Israel-Saudi.

Baca Selengkapnya

Kandidat Presiden AS Ditangkap karena Ikut Demo Bela Palestina

19 jam lalu

Kandidat Presiden AS Ditangkap karena Ikut Demo Bela Palestina

Demo bela Palestina terus bergolak di sejumlah kampus di AS. Terbaru adalah kandidat presiden AS Jill Stein termasuk di antara yang ditangkap.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

1 hari lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

1 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

1 hari lalu

AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Amerika Serikat berupaya mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan ICC terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas serangan di Gaza

Baca Selengkapnya