Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Vonis Bersalah Najib Razak

Reporter

Tempo.co

Rabu, 8 Desember 2021 13:30 WIB

Ekspresi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib bersalah atas tujuh tuntutan terkait lima kasus dugaan korupsi dari perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. REUTERS/Lim Huey Teng

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Malaysia pada Rabu menguatkan vonis bersalah mantan perdana menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi atas skandal multi-miliar dolar AS di perusahaan negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB), memberikan pukulan telak terhadap harapannya untuk kembali ke politik.

Najib Razak mengajukan banding atas hukuman penjara 12 tahun dan denda US$50 juta (Rp717 miliar) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu karena pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.

Dikutip dari Reuters, 8 Desember 2021, pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar US$10 juta (Rp143 miliar) dari SRC International, anak perusahaan 1MDB yang sekarang sudah tidak aktif, meskipun Najib Razak mengaku tidak bersalah dan secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Proses banding itu menarik perhatian di tengah kekhawatiran bahwa para pemimpin partai yang berkuasa yang menghadapi tuntutan pidana dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembalinya partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke tampuk kekuasaan pada Agustus.

"Ini adalah keputusan penting yang memiliki implikasi politik langsung," kata anggota parlemen oposisi Wong Chen di Twitter. "Keputusan ini berarti bahwa Najib tidak akan bisa mencalonkan diri jika ada pemilihan cepat awal tahun depan."

Advertising
Advertising

Hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan dia setuju dengan pengadilan tinggi atas vonisnya.

"Kami menolak banding atas semua tujuh dakwaan dan menegaskan keyakinan atas tujuh dakwaan," kata hakim.

Mengenakan jas hitam, Najib tidak menunjukkan emosi saat putusan dibacakan dan terlihat sesekali mencatat selama persidangan.

Najib telah bebas dengan jaminan menunggu banding, dan Hakim Abdul Karim menyetujui permintaannya untuk dibebaskan dengan jaminan lagi dan tetap menjalani hukuman.

Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan perdana menteri akan mengajukan banding atas putusan tersebut di Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

Wakil jaksa V. Sithambaram mengatakan kepada wartawan setelah putusan bahwa proses banding Najib di pengadilan tinggi bisa memakan waktu hingga 9 bulan.

Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan US$4,5 miliar (Rp64,5 triliun) diyakini telah dicuri dari 1MDB, dan lebih dari US$1 miliar (Rp14,3 triliun) masuk ke rekening pribadi Najib.

Najib menghadapi total 42 tuntutan pidana dan lima persidangan, termasuk kasus SRC.

Di tengah kasus hukum yang dihadapinya, Najib tetap berpengaruh di dalam partainya, yang tersingkir tiga tahun sebelumnya di tengah tuduhan korupsi yang meluas.

Najib Razak juga berharap kembali ke dunia politik, dengan mengatakan pada September bahwa dia tidak mengesampingkan pencalonan kembali ke parlemen, tetapi dengan syarat hukumannya dibatalkan.

Baca juga: Pengadilan Malaysia Tolak Banding Istri Mantan PM Najib, Kasus Korupsi Rp 4 T

REUTERS

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

13 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

15 jam lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

2 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya