DPR Turki Sahkan RUU Pengawasan Terhadap Yayasan dan Organisasi
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 27 Desember 2020 18:30 WIB
TEMPO.CO, - Parlemen Turki mengesahkan undang-undang yang akan meningkatkan pengawasan terhadap yayasan dan asosiasi. UU ini mendapat kritik dari berbagai pemerhati HAM karena berisiko membatasi kebebasan organisasi masyarakat sipil.
Undang-undang itu mengizinkan menteri dalam negeri mengganti anggota organisasi yang sedang diselidiki karena tuduhan terorisme, sementara kementerian dalam negeri juga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menghentikan kegiatan kelompok tersebut di bawah undang-undang baru. Organisasi internasional juga akan dimasukkan di bawah hukum dan diberi sanksi yang sesuai.
RUU ini dirancang oleh Partai AK Presiden Tayyip Erdogan yang memegang kursi mayoritas di parlemen. RUU ini mendapat dukungan dari sekutu nasionalis MHP.
Awal pekan ini, tujuh organisasi masyarakat sipil, termasuk Asosiasi Hak Asasi Manusia dan Amnesti, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuduhan terorisme di Turki adalah sewenang-wenang. Mereka menganggap undang-undang tersebut melanggar praduga tidak bersalah dan menghukum mereka yang persidangannya belum diselesaikan.
“Mengingat ribuan aktivis masyarakat sipil, jurnalis, politikus, anggota organisasi profesi diselidiki dalam lingkup (undang-undang anti-terorisme), tidak diragukan lagi bahwa undang-undang ini akan menargetkan hampir semua asosiasi lawan,” kata asosiasi dikutip dari Reuters, Ahad, 27 Desember 2020.
Sebelumnya aparat Turki menggelar investigasi terhadap ratusan ribu orang di bawah dakwaan terorisme menyusul kudeta yang gagal pada 2016. Anggota Amnesti Internasional dan kelompok masyarakat sipil lainnya telah diselidiki dan diadili, sementara ratusan yayasan juga ditutup dengan keputusan itu.
Kritikus mengatakan pemerintah Erdogan telah menjadikan kasus kudeta 2016 sebagai bahan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Sementara pemerintah berdalih langkah-langkah tersebut diperlukan mengingat ancaman keamanan yang dihadapi Turki.
Berdasarkan undang-undang, yayasan akan diperiksa setiap tahun oleh pegawai negeri. Gubernur lokal atau Menteri Dalam Negeri dapat memblokir donasi online untuk mencegah pendanaan terorisme dan pencucian uang.
Denda hingga 200 ribu lira (US$ 26.500) dapat dikenakan. Denda ini lebih tinggi dari yang tertuang di dalam UU sebelumnya, yakni hanya 700 lira.
Menurut tujuh organisasi pemerhati HAM, pada praktiknya pemerintah Turki justru menutup organisasi-organisasi yang dianggap bersalah.
REUTERS
Sumber:
https://www.reuters.com/article/idUSKBN29106Y?il=0