DPR Turki Sahkan RUU Pengawasan Terhadap Yayasan dan Organisasi

Minggu, 27 Desember 2020 18:30 WIB

Presiden Turki Tayyip Erdogan berpidato di depan anggota Partai AK yang berkuasa selama pertemuan di parlemen di Ankara, Turki, 23 Desember 2020. [Kantor Pers Kepresidenan / Selebaran melalui REUTERS]

TEMPO.CO, - Parlemen Turki mengesahkan undang-undang yang akan meningkatkan pengawasan terhadap yayasan dan asosiasi. UU ini mendapat kritik dari berbagai pemerhati HAM karena berisiko membatasi kebebasan organisasi masyarakat sipil.

Undang-undang itu mengizinkan menteri dalam negeri mengganti anggota organisasi yang sedang diselidiki karena tuduhan terorisme, sementara kementerian dalam negeri juga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menghentikan kegiatan kelompok tersebut di bawah undang-undang baru. Organisasi internasional juga akan dimasukkan di bawah hukum dan diberi sanksi yang sesuai.

RUU ini dirancang oleh Partai AK Presiden Tayyip Erdogan yang memegang kursi mayoritas di parlemen. RUU ini mendapat dukungan dari sekutu nasionalis MHP.

Advertising
Advertising

Awal pekan ini, tujuh organisasi masyarakat sipil, termasuk Asosiasi Hak Asasi Manusia dan Amnesti, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuduhan terorisme di Turki adalah sewenang-wenang. Mereka menganggap undang-undang tersebut melanggar praduga tidak bersalah dan menghukum mereka yang persidangannya belum diselesaikan.

“Mengingat ribuan aktivis masyarakat sipil, jurnalis, politikus, anggota organisasi profesi diselidiki dalam lingkup (undang-undang anti-terorisme), tidak diragukan lagi bahwa undang-undang ini akan menargetkan hampir semua asosiasi lawan,” kata asosiasi dikutip dari Reuters, Ahad, 27 Desember 2020.

Sebelumnya aparat Turki menggelar investigasi terhadap ratusan ribu orang di bawah dakwaan terorisme menyusul kudeta yang gagal pada 2016. Anggota Amnesti Internasional dan kelompok masyarakat sipil lainnya telah diselidiki dan diadili, sementara ratusan yayasan juga ditutup dengan keputusan itu.

Kritikus mengatakan pemerintah Erdogan telah menjadikan kasus kudeta 2016 sebagai bahan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Sementara pemerintah berdalih langkah-langkah tersebut diperlukan mengingat ancaman keamanan yang dihadapi Turki.

Berdasarkan undang-undang, yayasan akan diperiksa setiap tahun oleh pegawai negeri. Gubernur lokal atau Menteri Dalam Negeri dapat memblokir donasi online untuk mencegah pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Denda hingga 200 ribu lira (US$ 26.500) dapat dikenakan. Denda ini lebih tinggi dari yang tertuang di dalam UU sebelumnya, yakni hanya 700 lira.

Menurut tujuh organisasi pemerhati HAM, pada praktiknya pemerintah Turki justru menutup organisasi-organisasi yang dianggap bersalah.

REUTERS

Sumber:

https://www.reuters.com/article/idUSKBN29106Y?il=0

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

3 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

12 jam lalu

Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 3 Mei 2024 diawali oleh Turki menghentikan semua ekspor impor dari dan ke Israel.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

1 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

1 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

1 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

1 hari lalu

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

Imbas situasi kemanusiaan di Palestina yang memburuk, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel.

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

4 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

9 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

Turki Tuduh Standar Ganda AS terhadap Gaza dalam Laporan HAM

9 hari lalu

Turki Tuduh Standar Ganda AS terhadap Gaza dalam Laporan HAM

Turki mengatakan bahwa laporan HAM tahunan Washington gagal mencerminkan serangan Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

11 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya