Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Cina mengutuk keputusan Jerman menahan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Cina memakai jawaban standarnya bahwa apa yang dilakukan Jerman bersifat sewenang-wenang dan melanggar standar hubungan internasional.
"Keputusan Jerman sama saja dengan ikut campur urusan internal Cina. Kami memiliki hak untuk merespon keputusan itu," ujar Kedutaan Besar Cina di Jerman, dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Diberitakan sebelumnya, Jerman menahan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong untuk merespon penundaan pemilu di sana. Pemerintah Hong Kong sendiri beralasan menunda pemilu tersebut, yang seharusnya berlangsung September, karena Pandemi virus Corona yang memburuk
Tidak banyak pihak yang percaya akan alasan Hong Kong. Mereka beranggapan Hong Kong hanya mencari alasan untuk melindungi kepentingan politisnya sekaligus memperlemah oposisi. Apalagi, keputusan penundaan diambil tak lama setelah 12 caleg asal oposisi didiskualifikasi dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong garapan Cina.
Menurut Jerman, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Hong Kong adalah pelanggaran terhadap hak demokrasi warganya. Oleh karenanya, Hong Kong pantas dihukum dengan penahanan perjanjian ekstradisi selama setahun.
"Kami sudah berkali-kali menegaskan bahwa kami berharap Cina benar-benar memenuhi tanggung jawabnya untuk menghadirkan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka," ujar Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas.
Jerman bukan satu-satunya negara yang sudah menahan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Selain mereka, ada Inggris dan Selandia Baru. Namun, keduanya menangguhkan perjanjian ekstradisi atas alasan disahkannya UU Keamanan Nasional Hong Kong.