TEMPO.CO, Hong Kong – Kepala Jaksa Penuntut Umum Hong Kong, David Leung, mengundurkan diri pada pekan ini.
Dia menyebut adanya perbedaan dengan pejabat kementerian Hukum Hong Kong sebagai alasan pengunduran diri.
Leung juga merasa dipinggirkan dalam penuntutan kasus pelanggaran UU Keamanan Nasional Hong Kong, yang kontroversial itu.
“Pengunduran diri David Leung merupakan yang pertama dari pejabat tinggi sejak diberlakukannya UU Keamanan Nasional Hong Kong,” begitu dilansir Reuters pada Jumat, 31 Agustus 2020.
Leung menjabat sebagai direktur pada departemen penuntutan publik. Dia baru-baru ini memimpin penuntutan kasus besar terkait para pemimpin pro-demokrasi, yang dianggap melanggar hukum pada aksi protes Occupy Central 2014.
“Dia menulis dalam surat bahwa dia tidak dapat bekerja bersama lebih lama dengan menteri Menteri Hukum Teresa Cheng,” begitu dilansir Reuters yang mendapat surat ini.
Dalam surat itu, Leung menulis,”Sangat disayangkan saya tidak bisa sependapat dengan SJ tentang cara kerja divisi penuntutan. Dan situasinya tidak membaik dengan bergulirnya waktu.”
Situasi politik di Hong Kong semakin menegang dengan pemberlakuan UU Keamanan Hong Kong oleh pemerintah Cina. UU ini menyasar semua kegiatan yang dianggap berupaya memisahkan diri hingga bekerja sama dengan kekuatan asing dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sejumlah aktivisi terpaksa mengurangi kegiatan atau pergi ke luar negeri untuk menyelamatkan diri seperti dilansir Daily Mail.