TEMPO.CO, Wellington – Selandia Baru menghentikan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan membuat sejumlah perubahan lain terkait pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh pemerintah Cina.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, mengatakan soal ini kepada media pada Selasa, 28 Juli 2020.
“Selandia Baru tidak bisa lagi mempercayai sistem pengadilan kriminal Hong Kong memiliki independensi memadai dari Cina,” kata Peters dalam pernyataan yang dirilis Reuters pada Selasa, 28 Juli 2020.
Peters melanjutkan,”Jika Cina menunjukkan sikap mengikuti prinsip satu negara dengan dua sistem maka kami akan mempertimbangkan kembali keputusan ini.”
Beijing menerapkan UU Keamanan Nasional Hong Kong pada awal Juli 2020 meskipun mendapat tentangan dari warga kota itu.
Sejumlah negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris juga memprotes keras pemberlakuan UU ini karena dianggap bisa merusak sistem demokrasi di Hong Kong.
Otoritas Cina beralasan ini dilakukan untuk menangani pengunjuk rasa brutal yang kerap muncul dalam aksi unjuk rasa menuntut penerapan sistem demokrasi yang lebih luas di Hong Kong.
Pemerintah Amerika Serikat mencabut status istimewa Hong Kong dan memperlakukannya sama seperti Cina daratan karena UU itu.
Soal keputusan Selandia Baru ini, Kedubes Cina di Auckland menyebutnya melanggar hukum internasional dan mencampuri urusan dalam negeri negaranya.
“Pemerintah Cina telah mengajukan sikap keprihatinan mendalam dan oposisi kuat atas sikap pemerintah Selandia Baru itu,” begitu pernyataan perwakilan kedubes Cina.