Bendahara Vatikan Divonis Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak

Reporter

Tempo.co

Editor

Budi Riza

Selasa, 26 Februari 2019 16:11 WIB

Bendahara Vatikan Kardinal George Pell. REUTERS

TEMPO.CO, Melbourne – Juri di pengadilan Country Court, Victoria, Melbourne, menyatakan bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, asal Australia bersalah terkait lima dakwaan melakukan pelecehan seksual anak terhadap bocah lelaki berusia 13 tahun dua dekade lalu.

Baca:

Pell, 77 tahun, menjadi pejabat gereja Katholik paling senior yang divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual anak-anak.

Vonis ini diumumkan ke publik pada Selasa, 26 Februari 2019 setelah dicabutnya perintah pengadilan mengenai persidangan Pell, yang dilakukan tertutup. Ini terjadi setelah jaksa membatalkan penuntutan kasus pelecehan seksual kedua terhadap Pell.

Advertising
Advertising

Baca:

“Seperti banyak korban selamat lainnya, saya mengalami rasa malu, kesepian, dan depresi. Seperti banyak korban lainnya, butuh waktu bertahun-tahun bagi saya untuk memahami dampak peristiwa ini terhadap hidup saya,” kata salah satu korban pelecehan seksual Pell seperti dibacakan oleh pengacaranya Vivian Waller pada Selasa, 26 Februari 2019 dan dilansir Reuters.

“Proses ini menimbulkan rasa stress dan ini belum berakhir. Saya butuh waktu dan ruang untuk menjalani proses hukum yang masih terus berlangsung,” begitu pernyataan lanjutan salah satu korban tadi seperti dibacakan Waller.

Baca:

Setiap vonis bersalah terhadap Pell memiliki hukuman maksimal 10 tahun penjara sehingga totalnya maksimal 50 tahun.

Undang-undang Australia, seperti dilansir CNN, mengatur ketentuan tidak mempublikasikan identitas korban pelecehan seksual. Sedangkan korban kedua meninggal dunia pada 2014 karena overdosis obat-obatan.

Menurut penjelasan rekaman testimoni di pengadilan, korban mengatakan Pell, yang saat kejadian menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne, menemukan dua bocah paduan suara gereja sedang meminum anggur di salah satu ruangan di belakang Katedral St. Patrick di Melbourne

Korban mengatakan Pell memaksanya untuk melakukan oral seks terhadapnya, dan melakukan tindakan tidak pantas kepada temannya. Sebulan kemudian setelah peristiwa itu, Pell mendorongnya ke tembok dan meraba alat kelaminnya.

Baca:

Mengenai vonis ini, Pell mengaku tidak bersalah. Tim hukumnya mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis bersalah dari pengadilan. “Kardinal Pell selalu menyatakan dirinya tidak bersalah dan terus bersikap seperti itu,” kata pengacaranya, Paul Galbally, seusai persidangan.

Pell, yang bebas dengan membayar uang jaminan, meninggalkan ruang pengadilan tanpa bicara kepada jurnalis, yang terus beramai-ramai menanyai sikap Pell terhadap putusan juri.

Salah satu korban pelecehan seksual anak, yang menyebut namanya sebagai Michael Advocate, bukan nama sebenarnya karena dilarang untuk diungkap menurut UU Australia, berteriak kepada Pell di luar ruang pengadilan.

“Terbakarlah di neraka.” Pell bakal muncul lagi di pengadilan pada Rabu, 27 Februari 2019 untuk memulai persidangan mengenai hukuman yang akan diterimanya.

Paus Fransiskus mengakhiri konferensi mengenai penanganan pelecehan seksual pada Ahad, di Vatican City. Dia meminta perang total terhadap kejahatan pelecehan seksual anak yang harus dihapus dari muka bumi. Paus menyebut pastor pedofil sebagai “alat Setan”.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

11 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

11 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

16 hari lalu

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024

Baca Selengkapnya

KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

20 hari lalu

KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

25 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

25 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya