Serangan Gereja di Mesir, 17 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Jumat, 12 Oktober 2018 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 17 orang karena terlibat tiga serangan gereja pada 2016 dan 2017.
Laporan kantor berita MENA menyebutkan, selain menjatuhkan hukuman mati, Pengadilan Militer Mesir juga memovis hukuman seumur hidup untuk 19 orang, sedangkan 10 terdakwa lainnya dihukum antara 10 hingga 15 tahun penjara.
Baca: Mesir Hukum Mati Pembunuh Pendeta Koptik
Menanggapi keputusan majelis hakim tersebut, aktivis hak asasi manusia Mesir, Khaled el-Masry, mengatakan, jaksa militer menuduh mereka anggota kelompok militan ISIS dan merencanakan serangan terhadap gereja kaum Kristiani serta pasukan keamanan.
"Mereka masih bisa banding ke pengadilan lebih tinggi," ucapnya seperti dikutip Al Jazeera.
ISIS mengaku bertanggung jawab terhadap tiga serangan bom bunuh diri dengan sasaran sejumlah gereja pada Desember dan April. Dua ledakan menghantam gereja di Alexandria dan Tanta menewaskan lebih dari 45 orang pada April 2017. Beberapa bulan berikutnya, sebuah serangan di dekat Katedral Koptik Mesir menewaskan sedikitnya 25 orang.
Baca: Mesir Keras terhadap ISIS, Negara-negara Arab Mendukung
Tempat ibadah kaum Kristen di seluruh Mesir berkali-kali menjadi target serangan yang diakui dilancarkan oleh militan ISIS. Akibat keganasan tersebut, pemerintah Mesir menerapkan negara dalam keadaan darurat. Mesir, hingga saat ini, masih terus melakukan peperangan melawan pemberontak, termasuk ISIS, di Sinai.